![]() |
| Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Inspektorat Kota Medan merekomendasikan Lurah Paya Pasir Syerly menjalani sanksi hukuman disiplin karena melanggar kode etik sebagai ASN atas ucapannya terhadap warga bernama Ulfa.
Syerly mengaku ucapannya itu terjadi secara spontan lantaran sudah merasa dekat dan sering bercanda kepada Ulfa. Ulfa pun begitu sebaliknya kepada Syerly.
"Jadi terucap begitu," kata Syerly yang mengaku sudah menyampaikan permohonan maaf ke publik.
Ulfa pun mengaku demikian. Dia dan Syerly sudah merasa dekat sehingga biasa bercanda seperti itu.
"Kami dekat dengan Ibu Lurah. Jadi biasa bercanda seperti itu. Ya mungkin tanggapan nitizen lain. Saya pun mohon maaf juga. Tapi yang jelas kami biasa aja kok. Gak ada masalah," kata Ulfa kepada pers.
Kasus yang dianggap candaan itu sempat viral di media sosial. Waktu itu Wali Kota Medan Rico Waas melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Medan Marelan. Warga yang bernama Ulfa menyampaikan keluhannya soal penerangan lampu jalan. Keluhan Ulfa itu dibalas Lurah Syerly dengan ucapan 'curhat ya'.
Inspektorat Kota Medan merespon rumor yang ramai beredar di media sosial. Syerly dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Hasilnya, Syerly dianggap melanggar kode etik sesuai Perwal Medan No 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN," Kata Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi, Rabu (29/06/2026).
"Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan dan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan karena dinilai memberikan dampak negatif terhadap citra perangkat daerah," katanya.(imc/bsk)
