![]() |
| Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/07/2026).(foto: tirtoid) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut dirinya merada dikriminalisasi atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus Febrie yang sebelumnya ditangani Kejagung dilakukan secara profesional.
"Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," kata Deputi Bidang Koordinasi dan supervisi KPK Ely Kusumastuti kepada wartawan di gedung KKP Jumat malam (22/07/2026)
Sejak perkara Febrie masih ditangani Polda Metro Jaya hingga dilimpahkan ke Kejagung, kata Ely, KPK terus melakukan koordinasi intensif melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korupsi). Proses penanganan perkara juga diawasi sejumlah lembaga.
Sebagaimana diketahui, Febrie kini dititipkan di rumah tahanan KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (24/07/2026). Febrie dibawa usai menjalani pemeriksaan di Kejagung. Namun. Febrie tidak diborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, permintaan penitipan tahanan diajukan melalui surat resmi dari Kejagung yang diterima KPK. Febrie menjalani masa penahanan sepama 20 hari di rutan Gedung Merah Putih KPK. Namun status Febrie, kata Budi, tetap tahanan Kejagung. Seluruh proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung.
Sebelumnya Kejagung juga pernah menitipkan tahanan di Rutan KPK, begitu pula KPK pernah menitipkan tahanan milik institusi lain.(imc/***)
sumber : tirtoid
