| Kepala Badan Kesbangpol Sumut Mulyono mendampingi Kepala BNNPi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengikuti dialog interaktif di Studio TVRI Sumut, Rabu (29/07/2026).(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Pemprov Sumut akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi peraturan daerah (Perda). Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan bagi ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai BUMD Sumut. Bagi masyarakat umum masih berupa imbauan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono mengatakan langkah tersebut bagian dari memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumut. Menurutnya, DPRD Sumut menyambut baik kebijakan tersebut sehingga akan didorong menjadi regulasi yang berlaku lebih luas.
“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape. Untuk masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Mulyono, pada talkshow di TVRI Sumut, kerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut, Rabu (29/07/2026).
Instruksi Gubernur dikeluarkan karena rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika. Meski tidak seluruh produk vape mengandung narkoba, kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk melindungi jajaran pegawai dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, mulai dari BNN hingga Polda Sumut.
“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab,” kata Mulyono.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Tatar Nugroho mengapresiasi langkah Gubernur Sumut Bobby Nasution menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi jajaran ASN.
“Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya ASN Pemprov. Di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. Ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,” kata Tatar.
Tatar mengatakan, penyusunan Perda larangan penggunaan vape tersebut menjadi salah satu langkah yang relatif baru di Indonesia. Rencana tersebut juga mendapat apresiasi dan sambutan baik dari BNN pusat.(imc/bsk)