![]() |
| Pembangunan 9 unit ruko Wing Square di Jalan Ibrahim Umar Kel Sei Kera Hilir I, Kec Medan Perjuangan, diduga tidak memiliki izin.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Pendapat Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bocor lagi. Pembangunan 9 unit ruko Wing Square di Jalan Ibrahim Umar Kel Sei Kera Hilir I, Kec Medan Perjuangan, diduga tidak memiliki izin. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola proyek.
"Bangunan ruko di Jalan Ibrahim Umar sudah kita kasih surat peringatan pertama," kata Kepala Tim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (27/07/2026).
Dalam surat peringatan itu, kata Hafiz, berisi kewajiban agar pihak pengembang segera melengkapi izin PBG.
"Surat sudah kita layangkan pada 24 Juli 2026 lalu," katanya.
Hanya saja Hafiz tidak merinci lebih jauh alasan surat peringatan dilayangkan setelah pembangunan berjalan.
Bocornya PAD Pemko Medan dari sektor PBG memantik reaksi Komisi IV DPRD Medan.
"Ini gak bisa dibiarkan. Segera kita panggil pengembang Wing Square," tandas Wakil Ketua Komisi IV Afri Rizki Lubis.
Pemanggilan pada RDP nanti, kata Afri, tentu melibatkan pihak Kecamatan Medan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Satpol PP, Dinas PMPTSP, dan Dinas Perkim Cikataru.(imc/bsk)
