|

Ketua DPRD Medan Disebut-sebut Dilaporkan ke KPK Isu Gratifikasi, Kalau Tidak Terbukti Dilaporkan Balik

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen diterpa isu tak sedap. Politisi PDIP ini diduga menerima gratifikasi terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency. Isu ini sudah ramai di media sosial.

Bahkan Wong disebut-sebut telah dilaporkan ke KPK dan Kejagung terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi isu itu, Wong Chun Sen balik menantang pihak yang melaporkannya untuk membuktikan tudingan tersebut melalui proses hukum.

“Saya tidak kenal dengan pengelola Perumahan Contempo Regency itu. Di mana gratifikasinya? Kalau mau melapor, silakan saja. Itu hak mereka,” tegas Wong kepada wartawan, Selasa (28/07/2026).

Menurut Wong, setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan.

Namun, kata dia, laporan tersebut harus didukung bukti kuat agar tidak menjadi tudingan liar yang merugikan pihak lain.

Wong tidak mempersoalkan jika ada pihak yang membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia malah mempersilakan KPK maupun Kejagung untuk mengusut dan mendalami laporan tersebut guna membuktikan apakah ada kepentingan pribadi atau tidak.

“Silakan lapor. Nanti KPK atau Kejagung yang membuktikan. Apakah yang saya lakukan untuk kepentingan pribadi atau memang untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, Wong menjelaskan secara aturan bahwa Pemko Medan juga belum dapat mengambil alih Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan tersebut.

Berdasarkan Perwal, salah satu syarat pengembalian PSU adalah jumlah rumah yang telah terjual harus lebih dari 50 persen. Sementara, kata Wong, rumah yang terjual di kawasan tersebut baru sekitar 40 persen.

“Bahan hampir semua masyarakat di daerah iru menolak dilakukan pembongkaran tembok. Terus di mana kita yang mengintervensi,” katanya.

Wong mengingatkan jika tudingan yang beredar di media sosial tersebut tidak dapat dibuktikan, dia akan melaporkan balik.

Saat ini Wong menunggu rekomendasi Komisi IV DPRD Medan terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency.

Ia membenarkan Pemko Medan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP3). Komisi IV juga telah melakukan pembahasan dan dijadwalkan kembali menggelar RDP dengan mengundang seluruh pihak terkait.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Siahaan mengaku telah turun langsung meninjau Perumahan Contempo Regency yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor setelah sebelumnya menggelar RDP dengan pihak yang berkepentingan dalam polemik tersebut.

Paul menyayangkan tudingan gratifikasi dilemparkan tanpa dasar dan bukti yang jelas.

Isu tersebut viral di media sosial setelah warga bernama Megah Miko disebut melaporkan Wong Chun Sen dan anggota DPRD Sumut Hasyim ke Kejagung dan KPK RI. Kedua politisi PDIP itu disebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini