|

Pria Di Tapteng Tewas Dihakimi Massa Gegara Isu Santet, 3 Pelaku Divonis 12 Tahun, 17 DPO

Rahimuddin Pane alias RP (53) tewas dihakimi massa karena isu santet di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kini tiga pelaku penganiayaan dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara. Belasan pelaku lain masuk DPO.(foto: rizki)

INILAHMEDAN-Tapteng: Rahimuddin Pane alias RP (53) tewas dihakimi massa karena isu santet di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kini tiga pelaku penganiayaan dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara. Belasan pelaku lain masuk DPO.

Ketiganya yakni Agus Wandi Simanulang (25), Ahda Sabila Marbun dan Munawir Sitinjak. Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (18/06/2026), berkas ketiga terdakwa ini terpisah.

Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa. Terdakwa Ahda dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada korban.

Kemudian terdakwa Agus Wandi Simanullang dihukum 10 tahun penjara. Terdakwa Munawir Sitinjak divonis 8 tahun penjara. Atas vonis ini, Munawir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Bungo Tanjung, Kec Barus, Selasa (23/09/2025). Dalam kasus ini 17 pelaku lain masih DPO, yakni Riswan Efendi Samosir (62), Fresli Simatupang (31), Rahmad Hidayat Sihotang (36), Faziur Rahman Sinaga, Wardiman Tanjung, Iki dan Ahmad Aidil Pohan.

DPO lainnya yakni Martin Simbolon, Andri Sitanggang, Zulkifli Simatupang, Irsan Hadi Sihotang (20), Ardiansyah Sihotang (18), Sardi Manalu, Anda Saputra Sihite, Kusnadi Panjaitan (26), Sahdi Tanjung, dan Irwan Simatupang (40).

Kejadian ini berawal pada Senin tanggal 22 September 2025 l pukul 19.00 WIB. Saat itu terdakwa Ahda bertemu dengan terdakwa Riswan di rumahnya di Desa Bungo Tanjung. Di sana ada istri Riswan, Munawir Sitinjak, Wardiman Tanjung, Mulki Tanjung dan Fresli Simatupang.

Riswan menyampaikan rencana mereka yang akan melempar rumah korban pada malam hari. Riswan mengajak Ahda. Mereka membuat tulisan 'Pane Siparjunde' atau Tukang Guna-guna" dan akan membagikannya ke rumah-rumah warga.

Selasa, 23 September 2025 pukul 01.00 WIB, Ahda pergi ke warung kopi dan bertemu dengan pelaku lain yakni Agus Wandi Simanullang, Zulkifli (DPO), Rahmad (DPO), Ardiansyah (DPO).

Kemudian Ahda pergi menelepon pacarnya tak jauh dari warung. Tak lama, muncul Fresli menawarkan minuman alkohol disusul Faziur. Sambil minum-minum, mereka membahas rencana mengusir korban. Di warung itu juga ada Wardiman (DPO), Ahmad Aidil (DPO) Martin Simbolon (DPO), Andri (DPO), Irsan Hadi (DPO) sedang minum kopi.

Singkat cerita, para pelaku berkumpul di dekat sungai. Riswan menyuruh Ahda membagikan kertas yang sebelumnya mereka tulis.

Kemudian para pelaku menuju rumah korban sambil membawa batu dan batang bambu. Mereka pun menghakimi korban hingga tewas. (imc/rizki)

Komentar

Berita Terkini