INILAHMEDAN - Jakarta: Bupati Batubara Baharuddin Siagian bersama Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Kabupaten Batubara menggelar pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian ATR/BPN RI, di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Kamis (11/06/2026).
Pertemuan tersebut fokus membahas potensi PAD dari lahan PT Socfindo di Simpang Gambus seluas 660,59 Ha yang diduga belum membayar pajak selama dikuasai sejak 1903 hingga saat ini kurang lebih 115 tahun dan HGU-nya sudah berakhir sejak 31 Desember 2023.
Rapat dipimpin Ketua Pansus PAD Rohadi dan Sekretaris Khairul Bariah yang dihadiri Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono.
Turut hadir Wakil Bupati Batubara Syafrizal dan seluruh anggota Pansus PAD DPRD Batubara M Safii, Ismar Komri dan Sudarman, Agung Setiawan, Suminah, Sahril Siahaan, Muklis BN dan Ramli.
Ketua Pansus PAD Rohadi menegaskan berdasarkan kajian lapangan dan data awal, Pansus melihat ada peluang PAD yang sangat besar dan belum tergarap di PT Socfindo Simpang Gambus.
“Pansus memandang ada potensi pendapatan daerah yang sampai hari ini peluangnya sangat besar. Itu berasal dari pajak atas kelebihan ukur lahan seluas 660,59 Ha yang belum dibayarkan selama diusahai 115 tahun. Pada 31 Desember 2023, HGU Socfindo telah berakhir,” tegas Rohadi.
Atas dasar tersebut dalam pertemuan dengan Ditjen Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Pansus mendesak Kementerian ATR/BPN menunda pembaharuan HGU Socfindo yang masa berlakunya sudah habis 2 tahun lalu.
“Kami berharap lahan 660,59 Ha tersebut dikembalikan ke negara. Serahkan ke Bank Tanah atau dikelola pemerintah daerah agar menjadi PAD. Dengan begitu Batu Bara bisa mandiri tanpa terus bergantung pada transfer pusat,” lanjut Rohadi.
Sementara itu Pansus menyampaikan ada 5 catatan kritis terkait keberadaan PT Socfindo di Batubara yaitu sengketa lahan yang masih terjadi konflik dengan Kelompok Tani Perjuangan, pelanggaran tata ruang sebab tidak patuh terhadap Perda RTRW Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020-2040, selanjutnya kewajiban plasma yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma 20% untuk masyarakat sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Keempat CSR tidak jelas, Program CSR dinilai sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat Batu Bara terakhir HGU Kadaluarsa yang sudah berakhir 31 Desember 2023, namun aktivitas usaha masih berjalan.
“Berhubung sedang banyak permasalahan, sengketa, dan tidak patuh terhadap Perda serta UU, Pansus mohon kepastian hukum dari Ditjen ATR/BPN atas kelebihan ukur lahan 660,59 Ha tersebut dan berakhirnya HGU selama 2 tahun lalu,” ujar H. Rohadi.
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Ijas Tejo Priyono, S.H., menerima langsung aspirasi Pansus dan Pemkab Batu Bara. Beliau menyatakan berkas pembaharuan PT Socfindo telah di kembalikan dan akan menindaklanjuti permintaan penundaan perpanjangan HGU serta melakukan verifikasi data atas luas dan status 660,59 Ha lahan tersebut sesuai prosedur.
Sementara itu Bupati Batubara Baharudin Siagian, mendukung penuh langkah Pansus dan Pemkab siap bersinergi untuk menertibkan aset serta mengoptimalkan PAD demi kemandirian fiskal daerah. (imc/olan)
