![]() |
| Kantor Wali Kota Medan.(foto: dok) |
"Upah pungut sampai sekarang belum kita terima," ungkap sejumlah kepala lingkungan saat ditemui beberapa waktu lalu.
Mirisnya, kata beberapa kepling, para pegawai Bapenda setiap kali turun ke lapangan melakukan penagihan selaku melibatkan kepling.
"Mereka enggan menemui warga langsung. Selalu lewat kami (kepling) untuk menyerahkan surat pembayaran PBB ke rumah-rumah warga," katanya.
Biasanya, kata sejumlah kepling itu, mereka menerima upah pungut setiap per triwulan tahun anggaran. Besarnya satu bulan gaji.
"Kayak di TW 1 ini, seharusnya kami sudah terima Rp250 ribu. Namun hingga sekarang dan menjelang TW 2, seribu rupiah pun belum ada kami nikmati. Tapi kawan-kawan pegawai Bapenda sudah menerima upah pungut itu," katanya.
Tahun lalu kondisi kepling lebih miris lagi. Dana insentif tersebut mereka terima tidak sampai Rp500 ribu.
"Tahun lalu lebih parah. Upah pungut dalam setahun yang kami terima tidak sampai Rp500 ribu. Padahal janji Pak Rico saat kampanye akan menaikkan gaji kepling di Medan selama masa pemerintahannya," pungkas mereka.
Sebagaimana diketahui, pemberian upah pungut atau insentif pemungutan pajak bagi kepling, sah menurut aturan hukum. Pemerintah mengategorikan dana ini sebagai Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di Kota Medan, jumlah kepling di Medan sebanyak 2.001 orang.(imc/bsk)
