![]() |
| Tuan Guru Deli (TGD), Prabu Kresna Erde dalam acara halalbihalal di Surau MIFA (Majelis Ilmu Fardhu A'in) Jalan Roso, Gang Roso Indah, Delitua, Deliserdang, Sabtu malam (04/04/2026).(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Deliserdang: Kegiatan halalbihalal yang biasa diisi dengan saling bermaafan setelah sebulan penuh berpuasa dan sudah menjadi tradisi umat Islam di Indonesia pada perayaan Idullfitri dinilai bid'ah (mengada-ada).
"Halalbihalal itu bid'ah. Karena tidak pernah contohkan Nabi Muhammad SAW," tegas Tuan Guru Deli (TGD), Prabu Kresna Erde dalam acara halalbihalal di Surau MIFA (Majelis Ilmu Fardhu A'in) Jalan Roso, Gang Roso Indah, Delitua, Deliserdang, Sabtu malam (04/04/2026).
Hanya saja, kata TGD, umat Islam wajib mengetahui tentang definisi dan jumlah bid'ah.
"Tidak semua bid'ah itu sesat. Ada lima bid'ah, empat yang hasanah (kebaikan) dan hanya satu yang dholala (sesat)," terang TGD.
Hanya saja, kata TGD, kegiatan halalbihalal masuk dalam kategori bid'ah mandubah.
"Tak pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW tapi terdapat di dalamnya sunnah, seperti bersilaturrahim. Itu yang dinamakan masuk dalam kategori bid'ah hasanah," terang TGD.
Acara halalbihalal itu yang dihadiri ratusan jamaah MIFA dimulai dengan istighfar, pujian kepada Tuhan serta salawat kepada Nabi Muhammad SAW.
TGD menjelaskan, segala perkataan dan perbuatan yang dilakukan setiap hamba Allah wajib diketahui.
"Jangan asal ikut melakukan sesuatu tanpa pengetahuan (ilmu). Itu taqliq buta namanya," papar TGD.(imc/bsk)
