INILAHMEDAN - Medan: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) wilayah Sumatera Utara mendukung penuh sidang vonis kasus penggunaan dana desa untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo di Pengadilan Negeri Medan dan jangan sampai diintervensi pihak manapun, Rabu (01/04/2026).
Dukungan itu mereka lontarkan pada aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumut, Selasa (31/03/2026).
Sebagaimana diketahui, proyek pembuatan video profil desa itu berbiaya Rp28 juta sampai Rp30 juta untuk setiap desa. Proyek itu dikerjakan CV Promiseland di mana Amsal Kristi Sitepu sebagai direkturnya. Ada sekitar 20 desa di 4 kecamatan menandatangani kontrak dengan perusahaan milik Amsal untuk pembuatan video profil desa tersebut.
"Kami akan mengawal sidang vonis tersebut dan jangan sampai ada penundaan sidang atas upaya dugaan intervensi pihak lain," kata Ketua Umum BEM SI Sumut Ilham Syahputra dalam orasinya.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, ada tiga terdakwa yang divonis dan kini menjalani hukuman di penjara. Ilham Syahputra berharap sidang vonis Amsal Kristi Sitepu yang sempat menjadi polemik di masyarakat dan mendapat 'pembelaan' dari Komisi III DPR RI agar tetap dilaksanakan tanpa ada penundaan.
"Kami meyakini keputusan Kejari Karo dalam kasus ini sudah tegak lurus dan benar," kata Ilham.
Menurut Ilham, saksi-saksi dalam persidangan sebelumnya menyebutkan perusahaan milik Amsal terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan pembuatan video profil desa.
Amsal Sitepu yang mengaku sebagai pekerja ekonomi kreatif dan mengaku dizalimi dalam perkara itu, menurut Ilham, justeru faktanya dibantah tegas oleh Kejaksaan Agung RI sehingga tidak ada alasan apapun untuk menunda persidangan vonisnya.
“Sudah ada 3 terpidana dalam kasus ini. Yakni Amri KSP selaku Direktur CV Gundaling Production yang divonis 1,8 tahun, Jesaya Perangin-angin selaku Direktur CV Arih Perdana divonis 1,8 tahun dan Toni Aji Anggoro (rekanan Jesaya) divonis 1 tahun penjara. Jadi jangan ada upaya 'penyelamatan' untuk terdakwa keempat, sekalipun itu datang dari oknum anggota DPR RI," beber Ilham.
Ilham mengakui ada upaya penggiringan opini yang begitu masif terjadi di media sosial terkait adanya kesalahan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, apalagi sudah ada terpidana yang menjalani hukuman dalam kasus ini.
"Tidak benar kalau penegak hukum dari Kejari Karo melakukan penzaliman terhadap Amsal. Buktinya sudah ada 3 terpidana dalam kasus tersebut. Jadi, Amsal bukan terdakwa tunggal dalam kasus ini," katanya.
BEM SI, kata Ilham, mengajak semua pihak untuk jernih melihat kasus tersebut. Jangan hanya mengamati kasus korupsi pembuatan video profil desa hanya berdasarkan video viral bernarasi penzaliman dan kriminalisasi aparat penegak hukum kepada Amsal.
"Saya menilai anggota Komisi III DPR itu semuanya terhormat dan punya kompetensi mumpuni dalam bidang hukum. Karenanya, saya usulkan agar memahami perkaranya sesuai dakwaan dan pertimbangan majelis hakim yang sudah memvonis 3 terpidana dalam kasus ini," tambah Ilham.
Ilham optimistis jaksa akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yang berasal dari pejabat negara. Mungkin saja perangkat desa yang kena.
"Dengan demikian, menjadi terang bahwa kasus ini memang tipikor bukan kriminalisasi," tandasnya.(imc/bsk)
