![]() |
| Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Kasus dugaan korupsi dana desa untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo kini menjadi perhatian masyarakat luas, termasuk Komisi III DPR RI.
Amsal Kristi Sitepu (Direktur CV Promisilande) yang mengaku sebagai pekerja ekonomi kreatif dan generasi muda mengaku dizalimi dalam perkara tersebut.
Padahal, kata Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba, jika melihat kontruksi hukum berdasarkan pengakuan Amsal sendiri bermufakat soal harga dengan kades. Dalam kasus ini sudah ada yang divonis dan menjalani hukuman. Yakni Amri KSP (Direktur CV Gundaling Production) divonis 1,8 tahun, Jesaya Perangin-angin (Direktur CV Arih Perdana) divonis 1,8 tahun dan Toni Aji Anggoro (rekanan Jesaya) divonis 1 tahun penjara.
"Jadi tidak benar kalau penegak hukum dari Kejari Karo melakukan tindakan zalim terhadap Amsal. Apalagi sudah ada 3 terpidana dalam kasus tersebut. Jadi Amsal bukan terdakwa tunggal dalam kasus ini," tutur Edison dalam keterangannya, Senin (30/03/2026).
Edison Tamba mengajak semua pihak jernih melihat kasus tersebut. Jangan hanya mengamati kasus korupsi pembuatan video profil desa hanya berdasarkan video viral yang bernarasi kalau Amsal sebagai korban kezaliman dan kriminalisasi dari aparat penegak hukum.
"Saya menilai anggota Komisi III DPR punya kompetensi mumpuni dalam bidang hukum. Karenanya perlu memahami perkaranya sesuai dakwaan dan pertimbangan majelis hakim yang sudah memvonis 3 terpidana dalam kasus ini. Jangan fungsi legislatif jadi terkesan tameng dalam kasus ini," tambah Edison.
Untuk diketahui, kata Edison, ketiga terpidana dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penerapan pasal ini, kata Edison, sudah sesuai karena swasta yang bekerja sama dengan pejabat pemerintahan dalam hal ini perangkat desa atau mengelola proyek negara.
"Nah, swasta ini dinilai memiliki 'kewenangan' tertentu yang disalahgunakan. Saya yakin akan muncul tersangka baru dari perangkat desa. Jadi jangan terkesan menganggu proses hukum dengan narasi negatif secara masif di medsos," ujar Edison.
Kasus Amsal ini menjadi viral, kata Edison, karena seolah-olah hanya menyasar pihak swasta, sehingga jaksa dituding 'mengkriminalisasi' Amsal.
Menurut Edison, Amsal ketika di persidangan mempertanyakan mengapa tidak ada kepala desa yang diseret ke pengadilan sebagai pemegang anggaran tapi hanya sebagai saksi.
Soal itu, kata Edison, sesuai konstruksi hukum khususnya dalam dakwaan para terdakwa, jaksa juga menyertakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Artinya penerapan hukum oleh jaksa sudah sesuai karena Pasal 2 UU Tipikor itu untuk menjerat pejabat negara. Nah, saya optimistis jaksa akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yang berasal dari pejabat negara. Mungkin saja perangkat desa yang kena. Dengan demikian, menjadi terang bahwa kasus ini memang tipikor bukan kriminalisasi," tandas Edison.
Sebagai informasi, CV Promiseland perusahaan milik Amsal menawarkan pembuatan video profil desa, dengan mendemokan bentuk video yang akan dibuat. Kemudian disepakati pembuatan video profil desa tersebut dengan biaya kisaran Rp28 juta-Rp 30 juta/desa.
Ada sekitar 20 desa yang dibuat profil dan tersebar di 4 kecamatan menandatangani kontrak dengan perusahaan Amsal. Saksi-saksi dalam persidangan menyebutkan perusahaan Amsal terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan pembuatan video profil desa.(imc/bsk)
