|

BEM SI Kerakyatan Soroti Dugaan Maladminitrasi Penangguhan Penahanan Terdakwa Amsal Sitepu

Koordinator BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara Ilham Syahputra menyampaikan permohonan klarifikasi resmi kepada pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan pengadilan terkait proses penahanan terhadap terdakwa Amsal Sitepu dalam kasus video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga mengandung sejumlah kejanggalan prosedural.(foto: ist)

INILAHMEDAN - Medan: Koordinator BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara Ilham Syahputra menyampaikan permohonan klarifikasi resmi kepada pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan pengadilan terkait proses penahanan terhadap terdakwa Amsal Sitepu dalam kasus video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga mengandung sejumlah kejanggalan prosedural.

Dalam keterangan resminya, Ilham menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi yang perlu mendapatkan penjelasan terbuka dan transparan dari pihak terkait, khususnya mengenai mekanisme pengeluaran tahanan dari rutan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.

Menurut Ilham, berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, setiap pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan Negara seharusnya disertai dokumen administrasi resmi berupa Berita Acara Pengeluaran Tahanan (BA-15) yang dibawa pihak Kejaksaan. Dokumen tersebut juga harus ditandatangani terdakwa serta Kepala Rutan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Namun demikian, dalam kejadian yang menjadi perhatian publik tersebut, pihaknya memperoleh informasi bahwa aparat Kejaksaan yang datang dari Kabanjahe disebutkan terlambat tiba di Rutan.

Sementara itu, pihak rutan diduga telah mengeluarkan tahanan terlebih dahulu sebelum kedatangan pihak kejaksaan.

Lebih lanjut, terdapat informasi bahwa terdakwa Amsal Sitepu diduga telah dibawa keluar oleh pihak tertentu bersama keluarga sebelum seluruh administrasi resmi diselesaikan.

“Atas dasar informasi yang kami terima, terdapat sejumlah hal yang membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta untuk menjaga integritas proses penegakan hukum,” ujar Ilham.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi hukum dan akuntabilitas institusi penegak hukum, BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara menyampaikan sejumlah pertanyaan yang diharapkan dapat dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang, antara lain:
Siapa pihak yang mengeluarkan tahanan tanpa kehadiran administrasi BA-15 dari Kejaksaan?
Apa dasar hukum serta prosedur yang digunakan dalam pengeluaran tahanan tersebut?
Apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam proses pengeluaran tahanan tersebut?
Ilham menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya menjaga transparansi, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami berharap pihak Kepala Rutan maupun pihak Pengadilan dapat memberikan penjelasan resmi secara terbuka kepada publik. Transparansi sangat penting agar tidak muncul dugaan intervensi ataupun pelanggaran prosedur yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” tambahnya.

BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong seluruh pihak terkait untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini