INILAHMEDAN - Jakarta: Kejagung mengamankan Kajari Karo Dante Rajagukguk beserta para jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Mereka diamankan untuk menjalani proses klarifikasi pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut.
"Kejari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksimasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung," kata Anang seperti dilansir kolakaposnes, Minggu (05/04/2026).
Anang menegaskan proses klarifikasi masih berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Kami butuh waktu dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, Menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik terhadap mereka," katanya.
Kasus ini bermula dari tuntutan dua tahun penjara kepada Amsal Sitepu oleh jaksa Kejari Karo atas dugaan korupsi proyek pembuatan profil desa di Kabupaten Karo. Namun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, hakim memutuskan vonis bebas terhadap Amsal.
Pasca vonis, muncul dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kejari Karo pada penanganan kasus tersebut. Ini memicu perhatian serius Komisi III DPR dan menggelar rapat dengar pendapat dengan Kajari Karo dan jajarannya, Kamis (02/04/2026) untuk menindaklanjuti isu tersebut.(imc/bsk)
