![]() |
| Sidang putusan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Tusiah, ASN RS Bhayangkara Medan, digelar di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/04/2026).(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Sidang putusan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Tusiah, ASN RS Bhayangkara Medan, digelar di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/04/2026).
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Tusiah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan,” ucap hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Usai persidangan, terdakwa Tusiah menyatakan masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Saya pikir-pikir dulu,” ujarnya singkat.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Di sisi lain, pelapor Hesti Sitorus menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Medan.
“Langkah hukum selanjutnya terserah kepada pihak Kejari Medan. Yang penting sudah ada putusan pengadilan bahwa surat itu palsu. Terima kasih Tuhan sudah mendengarkan doa saya,” ujar Hesti.
Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya putusan tersebut, klaim yang selama ini disampaikan terdakwa tidak terbukti.
“Jadi itu bukan rumah mertuanya seperti yang selama ini diteriak-teriakkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hesti berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi ahli waris dalam memperoleh haknya. Ia menilai, dengan telah terbuktinya penggunaan surat palsu di pengadilan, maka sudah sepatutnya seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, salah satu ahli waris Salman Saragih, Enny Saragih, saat dihubungi melalui telepon mengaku senang atas putusan tersebut.
“Kami senang karena sudah terbukti sah bersalah menggunakan surat palsu. Ini yang kami tunggu selama ini,” ujar Enny.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila masih ada pihak-pihak yang tetap menguasai objek perkara.
Perkara ini bermula dari laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjadi pokok dalam proses persidangan.(imc/bsk)
