INILAHMEDAN - Batubara: Bupati Batubara Baharuddin Siagian menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Barang atas pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) serta Berita Acara Serah Terima Hibah antara PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk dengan Pemkab Batubara di kantor Bupati, Jumat (24/04/2026).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis Pemkab Batubara dalam penyediaan lahan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Bupati menyampaikan apresiasi kepada PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk atas dukungannya terhadap pembangunan daerah melalui pelepasan sebagian lahan HGU.
“Sejak pemekaran, Kabupaten Batubara belum memiliki tempat pemrosesan akhir maupun TPST yang representatif. Dukungan ini menjadi solusi penting dalam memenuhi kebutuhan pengelolaan sampah yang layak dan berkelanjutan,” ujar Bupati.
Pemkab Batubara saat ini tengah mengusulkan pembangunan TPST kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Salah satu syarat utama dalam proses tersebut adalah ketersediaan lahan.
Pemkab Batubara juga telah menyusun studi kelayakan. Tahapan lanjutan seperti penyusunan dokumen lingkungan, Detail Engineering Design (DED), serta perencanaan teknis dan manajemen persampahan akan dilaksanakan pada tahun ini.
“TPST bukan sekadar tempat pembuangan, tetapi pusat pengolahan sampah yang modern, di mana sampah dipilah, didaur ulang, dan dikelola dengan teknologi yang lebih baik,” tegasnya.(imc/olan)
