|

Digebrak Bobby, Pusat Tambah Dana TKD Rp6,3 Triliun Pemulihan Pascabencana

Wagub Sumut Surya mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Surat Edaran tentang penyesuaian TKD TA 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana wilayah Provinsi. Rapat dipipin angsung Mendagri RI Tito Karnavian dilakukan secara daring, Kamis (05/03/2026).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Pemerintah Pusat menambah dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 untuk Sumut. Semula dana yang akan diterima Rp4,3 triliun, kini menjadi Rp6,3 triliun.

Wakil Gubernur Sumut Surya mengapresiasi penambahan dana transfer tersebut usai mengikuti Sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD TA 2026 dalam APBD yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (05/03/2026).

Kegiatan tersebut diikuti pemerintah daerah dari tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), serta diikuti Wagub secara virtual dari kediamannya di Jalan Teuku Daud, Medan.

Rendahnya dana transfer tersebut sempat dipertanyakan Gubernur Sumut Bobby Nasution pada rapat dengan Kemendagri di Jakarta beberapa waktu lalu. Bahkan Bobby sempat walk out pada rapat itu sebagai bentuk kekecewaan atas kecilnya dana kebencanaan.

Usai mengikuti kegiatan tersebut, Wagub Surya menyampaikan bahwa dana TKD untuk kebencanaan di Sumut sangat dibutuhkan dalam upaya pemulihan pascabencana.

"Ya kalau sudah ada regulasinya, kita bisa segera mengunakan dana itu tanpa menunggu tahapan Perubahan APBD," sebut Wagub, yang juga berdiskusi bersama sejumlah pejabat seperti Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib, Kepala BKAD Timur Tumanggor, serta pejabat lainnya.

Mendagri Tito Karnavian yang juga Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI dalam rangka memperkuat fiskal daerah.

Alokasi tambahan dana TKD yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi kabupaten/kota terdampak kini diperluas untuk seluruh daerah. Dengan demikian, dari sebelumnya hanya 18 daerah di Sumut, kini menjadi 33 kabupaten/kota yang dapat memanfaatkannya. Kebijakan serupa juga berlaku untuk dua provinsi lainnya.

Kebijakan tersebut ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 59 Tahun 2026, serta surat edaran dari Mendagri yang mengatur teknis penggunaan dana oleh pemerintah daerah.

Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan saat ini masa tanggap darurat telah berakhir dan telah memasuki tahap Transisi Darurat ke Pemulihan. Pada tahap ini, bantuan pemerintah difokuskan untuk membantu para korban bencana agar dapat pulih dan bangkit kembali.

Khusus untuk data valid korban bencana, Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah masih mengalami kendala. Hal tersebut disebabkan banjir bandang susulan yang terjadi pada Januari dan Februari lalu.

"Sebab harus menunggu rekomendasi dari Badan Geologi. Apakah hunian yang akan dibangun masuk zona berbahaya atau tidak," sebutnya.

Meski demikian, pemerintah menargetkan pemindahan warga yang masih berada di tenda pengungsian ke hunian sementara (Huntara) dapat selesai sebelum Hari Raya Idulfitri yang tinggal dua pekan lagi.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini