![]() |
| Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan Rabu (10/12/2025).(foto: olan) |
INILAHMEDAN - Batubara: Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan Rabu (10/12/2025), polisi menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda dan menyita lebih dari 1 kilogram sabu siap edar.
Sekitqr pukul 18.30 WIB di Dusun VI, Desa Deras, Kecamatan Sei Suka, petugas melakukan penggerebekan setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Di lokasi petugas mengamankan Abdul Rahman (44) dan menemukan 1 plastik transparan berisi sabu dengan berat 49,32 gram yang disembunyikan di saku celana belakang. Petugas juga menyita satu unit ponsel diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Berdasarkan interogasi, Abdul Rahman mengaku memperoleh sabu dari dua orang pemasok. Tim Satres Narkoba kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, di area Pajak Sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, petugas kembali menangkap dua pria yakni M Agus Salim (32) dan M Yusri (40). Keduanya merupakan pemasok yang sebelumnya disebut Abdul Rahman.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 24 bungkus sabu dari berbagai ukuran dengan berat 1.021,91 gram, berikut sejumlah barang bukti lain berupa senjata Airsoft Gun merek Pietro Baretta, timbangan digital, tas samping warna hitam penyimpan narkotika, plastik klip kosong, sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah tanpa plat, HP, lakban pembungkus, kantongan kain penyimpan sabu. Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Batubara.
Ketika ketiga tersangka dipertemukan, Abdul Rahman langsung mengenali Agus Salim dan Yusri sebagai pemasok yang memberikan sabu kepadanya. Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku bekerja sama untuk mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Batubara.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp12 miliar.(imc/olan)
