|

Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Antisipasi Kehadiran Kelompok Anarko Setiap Gerakan Aksi Massa

David mengimbau kepada para elemen pemuda, mahasiswa dan buruh serta masyarakat sipil agar dapat menyampaikan pendapat di muka umum dengan tertib dan mengutamakan keselamatan.(foto: ist)

INILAHMEDAN - Bogor: Pemerintah melalui DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025) di gedung DPR MPR RI Senayan Jakarta.

Ugensi pengesahan RUU KUHAP menjadi jadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Momen tersebut akan terus disuarakan para mahasiswa pada saat memperingati hari HAM sedunia yang jatuh pada 10 Desember 2025. Mereka senantiasa menuntut pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus HAM terdahulu yang masih banyak belum terpenuhi.

Melalui keterangannya, Selasa (09/12/2025), David yang merupakan salah seorang aktivis mahasiswa Pakuan dan pemerhati pergerakan mahasiswa Bogor Raya mengatakan, sampai saat ini HAM masih dikebiri para penguasa.  Banyak kasus pelanggaran HAM yang belum menemui titik terang sehingga di momen hari HAM internasional ini adalah momen yang tepat untuk terus mendesak pemerintah agar segera menuntaskan kasus-kasus HAM terdahulu.

David juga menyoroti potensi kehadiran pihak ketiga seperti oknum penyusup atau bisa disebut kelompok anarko yang kerap memprovokasi, memicu keributan dan merusak fasilitas umum, hingga memperuncing situasi antara massa aksi dan aparat keamanan.

Kelompok Anarko tersebut, kata dia,  telah menyusup pada berbagai moment aksi, salah satunya adalah aksi demo anarkis dengan penyerangan terhadap aparat dan pembakaran sporadis fasilitas umum 25 dan 28 Agustus 2025 lalu di sekitar DPR RI dan tempat lainnya di DKI Jakarta.

David mengimbau kepada para elemen pemuda, mahasiswa dan buruh serta masyarakat sipil agar dapat menyampaikan pendapat di muka umum dengan tertib dan mengutamakan keselamatan. (imc/rel)

Komentar

Berita Terkini