![]() |
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menerima uang pengganti Rp1.995.722.954 kasus korupsi pengadaan Internet Servce Provider pada Dinas Kominfo Kabupaten Taput tahun anggaran 2020 - 2021.(foto: pen) |
INILAHMEDAN - Taput: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menerima uang pengganti Rp1.995.722.954 kasus korupsi pengadaan Internet Servce Provider pada Dinas Kominfo Kabupaten Taput tahun anggaran 2020 - 2021.
Pengenalan uang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Taput, Rabu (12/11/2025) oleh terpidana Hendrick Raharjo, Direktur PT Mitra Visioner Pratama, selaku pihak penyedia jasa pekerjaan.
Uang diterima langsung oleh Kepala Kejari Taput Dedy Frits Rajagukguk didampingi Kasi Pidsus Frans Affandhi beserta Kepala BPKAD dan Inspektur Pemkab Taput.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 87/PID.SUSU-TPK/2025/PN.Mdn Jo. Putusan Nomor: 88/PID.SUS-TPK/PN.Mdn dengan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan uang pengganti Rp 1.995.722.954. Putusan Pengadialn Negeri Medan itu memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Penyerahan uang pengganti itu merupakan bentuk komitmen Kejari Taput dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi. Kemudian uang tersebut diserahkan kembali ke Pemkab Taput untuk dipergunakan dalam melaksanakan program pembangunan di Taput.
Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk berpesan agar kegiatan pembangunan dilakukan dengan baik guna terbebas dari kerugian negara.
"Kita berharap hal serupa tidak lagi terjadi," kata mantan Kajari Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat tersebut.
Sebelumnya kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput tahun 2020/2021 melibatkan tiga tersangka. YakniPolmudi Sagala selaku Kadis Kominfo dan Hanson Einstein Siregar ST selalu PPK, serta Hendrick Raharjo, selaku penyedia jasa Internet Servce Provider. Ketiganya telah divonis bersalah dan merugikan keuangan negara.(imc/pen)
