![]() |
Rapat dengar pendapat Komisi 4 dengan dinas di lingkungan Pemko Medan di gedung dewan, Senin (06/10/2025).(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Komisi 4 DPRD Medan menilai Pemko Medan terlalu lamban menindak tegas pembangunan rumah permanen yang berdiri di lahan berstatus konflik. Apalagi bangunan rumah di Jalan Adi Sucipto, Kel Sari Rejo, Kec Medan Polonia, itu belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setahu saya, lokasi itu masih saling klaim antara warga dengan pihak TNI AU. Kalau status tanahnya belum jelas, apa dasar bangunan itu bisa berdiri. Apalagi tidak ada izin PBG-nya,” kata anggota Komisi 4 DPRD Medan El Barino Shah pada rapat dengar pendapat di DPRD Medan, Senin (06/10/2025).
Saat ini, kata dia, bangunan rumah itu sudah hampir rampung. Namun sejauh ini belum ada tindakan serius dari Pemko Medan.
"Pemko saya nilai terlalu lamban melakukan tindakan atas pelanggaran ini," kata El Barino Shah.
Pada rapat yang digelar jajaran Komisi 4 itu dihadiri pihak Kelurahan Sari Rejo, Dinas Perkimcitaru, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Rapat akhirnya mengeluarkan rekomendasi berupa penyegelan atas bangunan rumah tersebut.
Kasi Trantib Kelurahan Sari Rejo Raden Tri Amanda menegaskan pihaknya sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin PBG atas pembangunan rumah tersebut.
“Kepemilikan tanah belum jelas. Kami sudah menyurati pemilik bangunan dan juga memberitahukan ke Dinas Perkimcitaru serta Satpol PP,” jelasnya.
Kabid PBG Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, membenarkan bahwa bangunan di lokasi tersebut belum memiliki izin.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat peringatan. Minggu ini akan kita kirimkan surat peringatan ketiga," katanya.
Perwakilan Dinas PMPTSP Kota Medan, Delfi Farosa, juga menegaskan bahwa instansinya juga belum pernah menerbitkan izin apapun terkait bangunan tersebut.(imc/bsk)