|

RCW Sumut Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum, Kerugian Negara Ratusan Miliar

PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut kasus dugaan korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

Desakan itu datang dari Republik Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut). Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW Sumut, Sunaryo, menilai sejumlah kasus dugaan korupsi di PT Inalum masih jalan di tempat.

“Kita berharap KPK kembali mengusut kasus korupsi lain di PT Inalum, karena indikasinya cukup kuat dan merugikan keuangan negara,” kata Sunaryo di Medan, Senin (22/09/2025).

Menurut Sunaryo, sebelumnya KPK telah mengungkap kasus transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, serta transaksi penjualan produk Aluminium Alloy ke PT PASU. Dari kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Inalum, Danny Praditya, bersama mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, sebagai tersangka dan menahan keduanya pada 11 April 2025.

“Akibat mega korupsi yang terjadi di PT Inalum, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah,” kata Sunaryo.

Selain kasus tersebut, RCW Sumut juga menyoroti dugaan korupsi pengadaan barang palsu oleh rekanan yang disebut-sebut memonopoli sejumlah proyek di PT Inalum. Barang yang dikirim vendor binaan itu diduga tidak memiliki merek maupun logo perusahaan, namun tetap dijadikan standar sebagai barang asli oleh PT Inalum, seperti yang dialami PT SSE, hingga vendor tersebut telah menjelaskan bahwa meidensha telah mengarahkan ke KITO, namun hingga kini PT Inalum berpedoman pada spesifikasi barang tersebut.

“Indikasi ini bukan sekali dua kali terjadi. Bahkan diduga berulang pada Desember 2024 hingga Januari 2025 oleh rekanan yang sama,” ungkap Sunaryo.

RCW Sumut juga menyebut adanya dugaan pencurian suku cadang presimeyer di PT Inalum. Aksi itu ditengarai melibatkan orang dalam yang bekerja sama dengan PT CJP, salah satu rekanan perusahaan. Informasi yang beredar, pelaku diduga ditangkap saat berada di dalam mobil bermuatan suku cadang bersama seorang sopir PT CJP.

“Kasus pencurian sparepart ini bukan yang pertama. Kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah,” tegas Sunaryo.

Kejati Sumut dikabarkan telah memanggil dan memeriksa sedikitnya enam perusahaan, antara lain PT CJP, PT AWS, PT BDS, PT CKY, PT GNG, dan PT ISB, terkait dugaan praktik tersebut.

Tak hanya itu, dugaan korupsi juga menyeret penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Inalum. Sejumlah elemen masyarakat menilai program CSR tersebut tidak transparan.

Puluhan massa yang tergabung dalam DPP Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejati Sumut pada Kamis, 23 Januari 2025. Dalam aksinya, mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana CSR PT Inalum.

General Manager Logistik, Bambang Heru Prayoga menegaskan bahwa barang yang disuplai PT SSE ke Inalum tidak sesuai spesifikasi teknis, pada 18 September 2025.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini