![]() |
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen (kiri), Kajati Sumut (kanan) |
INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Senin (22/09/2025).
Wong dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pemerasan Komisi 3 DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi membenarkan pemanggilan tersebut.
“Benar, Ketua DPRD Medan dimintai keterangannya terkait Komisi III DPRD Medan. Pemeriksaan berlangsung sejak sore hingga malam,” kata Husairi.
Menurutnya, Wong Chun Sen tiba di gedung Kejati Sumut sekitar pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan selesai pukul 20.00 WIB.
Menurut Husairi, pemeriksaan dilakukan merupakan tindak lanjut dari pemanggilan sejumlah anggota Komisi 2 DPRD Medan yang sebelumnya telah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
Wong yang dikonfirmasi wartawan membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sumut.
“Seharusnya tadi pagi. Karena ada kesibukan, saya baru bisa hadir sore hari. Keterangan yang diminta seputar tugas pokok dan fungsi saya sebagai Ketua DPRD Medan serta terkait Komisi III DPRD,” ujarnya.
Soal hasil pemeriksaan dirinya terkait Komisi 3, Wong menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.(imc/bsk)