|

Andreas Purba: Warga Gunakan Data Pribadi Untuk Judi Online Hambat Proses Penerimaan Bansos

Anggota DPRD Medan Andreas Pandapotan Purba menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan, Sabtu (27/09/2025).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Andreas Pandapotan Purba menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan, Sabtu (27/09/2025).

Kegiatan yang digelar di Jalan Sena Lingkungan 4 Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, ini dihadiri Kasi PMK Kecamatan Medan Timur, Lurah Perintis, Koordinator PKH Dinas Sosial Kota Medan, para kepling serta para masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, isu penyalahgunaan data untuk judi online menjadi topik hangat. Kepada warga, kader Partai Gerindra Kota Medan itu menekankan agar tidak menyalahgunakan datanya terhadap kegiatan judi online.

"Bapak/ibu semua yang ada di sini, sebagai salah satu kendala dalam pemrosesan penerimaan bansos, ternyata adanya transaksi judi online sebagai salah satu penyebabnya. Jadi, jangan sampai memberikan data pribadi kita digunakan orang lain, karena pemerintah pusat akan mengetahui siapa-siapa saja yang pernah melakukan kegiatan perjudian berbasis online, terutama dari hal pendaftaran dan lain-lain," ungkap Andreas.

Selain itu, anggota DPRD Kota Medan termuda yang akrab disapa APP itu menyarankan agar seluruh masyarakat hati-hati menggunakan data agar tidak terhambat dalam proses pengajuan penerimaan bansos.

"Jangan hanya gara-gara iseng, tidak sengaja atau terlanjur memberikan data kita kepada orang lain, menjadi pintu untuk menghambat mengajukan proses pendaftaran sebagai calon penerima bansos, atau yang memang sudah menerima bansos dari pemerintah," tegasnya.

Hal senada disampaikan Dedi Irwanto Pardede. Kepada masyarakat, ia mengamini salah satu hambatan proses penerimaan bansos adalah penyalahgunaan data terhadap kegiatan perjudian berbasis online.

"Inibisa menjadi salah satu faktor yang menghambat proses penerimaan bansos maupun pendaftaran calon penerima bansos. Semua terdeteksi di sistem pusat, tidak ada yang bisa ditutup-tutupi," jelas Dedi.

Dedi juga menjelaskan faktor lain terputusnya penerimaan bansos maupun sulitnya lolos dalam kategori penerima bansos.

"Semisal, salah satu anggota keluarga kita ada yang sudah bekerja di perusahaan dan berpenghasilan UMR, maka kita tidak lolos dalam salah satu kriteria penerima bansos. Kemudian, apabila ada keluarga dari kampung merantau ke Medan dan masuk ke dalam KK kita, tiba-tiba ia tes CPNS, maupun PPPK dan dinyatakan lolos, maka kita tidak akan lolos sebagai penerima bansos dan hal itu pula akan menjadi penyebab terputusnya bantuan sosial yang sudah diterima selama ini," bebernya.

Dalam sosialisasi Perda itu, banyak warga mempertanyakan beberapa hal seputar penerimaan bansos.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini