|

Gelar Sosperda No 10 Tahun 2021, Wong: Pemerintah Berikan Jaminan Keamanan Bagi Warga

Sosperda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, DPRD Medan, PDI Perjuangan.(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Perda 10 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Sesi II yang berlangsung di Jalan Cemara Lingkungan III (Seberang SPBU arah Fly Over) Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Minggu (28/09/2025).

Didampingi Perwakilan Satpol PP Kota Medan Japiter Tamba dan Rusdi Hakim, Sekcam Medan Timur Syamsul Alam, Seklur PBD II Zainal Abidin II, Dinas Perhubungan Bertua Simanjuntak, dan Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Medan Sutrisno Panggaribuan, Wong menyampaikan bahwa Negara atau Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakatnya baik ketentraman dan Ketertiban Umum.

Wong juga menyampaikan peran pemerintah dalam Pemkot Medan juga peran masyarakat di lingkungan dalam menguatkan kembali sistem Pos Siskamling.

"Upaya ini lebih efektif guna mencegah gangguan Ketertiban dan keamanan," Sebut Wong dihadapan peserta Sosperda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Begitu juga dalam pendirian bangunan selain harus memiliki PBG terlebih dahulu sebelum membangun juga lokasi tidak melanggar Ruang Terbuka Hijau (RTH), dimana masih banyak warga yang melaporkan bangunan tak berizin berada dikawasan jalur hijau atau ruang terbuka hijau.

Untuk itu kita mengharapkan kepada perwakilan Satpol PP Medan untuk menindaklanjuti hal tersebut terutama bangunan berupa ruko, cafe dan perumahan yang berada di jalur Daerah Aliran Sungai (DAS), dimana menurut aturan harus 12 meter dari pinggir sungai.

Masih dalam sosialisasi tersebut, Wong juga meminta peran dari orang tua untuk mengawasi anak-anaknya yang semestinya sudah berada dirumah namun masih berada diluar. Karena peran orang tua dalam mengawasi anak menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah aksi bermotor yang tak jarang menimbulkan aksi tawuran antar remaja.

Wong juga meminta pengawasan kepada kecamatan dan kelurahan terhadap pedagang kaki lima yang mengambil badan jalan harus ada penindakan. Artinya dalam hal ini ada penataan terutama penertiban sehingga arus jalan menjadi lancar.

Pada pertemuan tersebut, Bertua Simanjuntak perwakilan dari Dishub Medan menyampaikan warga bisa melaporkan melalui kepala lingkungan bila ada lampu penerangan jalan yang mati. Nanti kita langsung menurunkan tim untuk menghidupkannya.

Sementara itu, Japiter Tamba menyampaikan bahwa penertiban PK-5 dilakukan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Misalkan ada beberapa titik di Jalan Cemara ini berjualan tidak bisa hanya satu titik saja akan tetapi dilakukan secara menyeluruh.

Di akhir acara, Wong menyampaikan di dalam Perda secara terang menegaskan tegas dalam bahwa ketentraman dan Ketertiban yang disahkan oleh Wal Kota Medan pada waktu Muhammad Bobby Afif Nasution menjamin Kententraman dan Ketertiban di tengah masyarakat.(imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini