![]() |
Ketua Umum Pemuda Karya Nasional (PKN) Mikail TP Purba.(foto: ist) |
INILAHMEDAN - Medan: Ketua Umum Pemuda Karya Nasional (PKN) Mikail TP Purba mengapresiasi Polda Sumut yang menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas.
"Kami mengapresiasi upaya Polda Sumut, khususnya Direktorat Intelkam dalam menciptakan suasana Kamtibmas yang aman dan kondusif," kata Mikail TP Purba di Medan, Jumat (08/08/2025).
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar ini mengutarakan hal itu atas keputusan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, yang tidak mengeluarkan izin pelantikan terhadap organisasi yang mencatut nama Pemuda Karya Nasional demi menjaga ketertiban umum.
Menurut Mikail, sebuah organisasi masyarakat mencatut atribut resmi milik Pemuda Karya Nasional. Meskipun berbeda nama dalam administrasi hukum (AHU), tapi diketahui menggunakan identitas yang sangat mirip, bahkan nyaris identik dengan PKN, seperti penggunaan nama, yel-yel, mars, seragam, hingga logo.
Mikail menegaskan jika izin tersebut tetap dikeluarkan, pihaknya dari Pemuda Karya Nasional tentu akan menyampaikan protes secara terbuka. Hal ini, kata dia, berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat dan menciptakan situasi yang kontraproduktif dengan upaya pemeliharaan keamanan.
"Keputusan tidak mengeluarkan izin tersebut bentuk sikap bijak Polda Sumut dalam mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas," katanya.
Terkait polemik yang terjadi, Mikail menjelaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mendaftarkan diri secara resmi ke Kemenkumham wajib melampirkan akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta syarat administratif lainnya. Dalam AD/ART tersebut, secara eksplisit harus tercantum nama, lambang, serta atribut-atribut lain yang menjadi identitas organisasi.
Dalam kasus ini, organisasi lain tersebut menggunakan nama yang berbeda dalam dokumen AHU-nya, namun tetap menggelar kegiatan pelantikan dengan mengatasnamakan Pemuda Karya Nasional, lengkap dengan atribut yang telah didaftarkan dan dilindungi secara hukum atas nama PKN yang dipimpin oleh Mikail TP Purba.
Mikail menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya mencederai legalitas organisasi yang sah, tetapi juga membuka potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Mengutip pernyataan Sahata Marlen Situngkir adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) pada saat mediasi tanggal 5 Agustus 2025 kemarin di hadapan Dir Intelkam Polda Sumatera Utara serta Direktur Intelkam Polda Sumut, Kombes Pol Decki Hendarsono, serta perwakilan dari Pemuda Karya Nasional maupun Pemuda Karya Nusantara, bahwa logo, yel-yel, mars dan seragam sebuah organisasi, melekat pada organisasi tersebut, bukan pada perorangan.
Jika didaftarkan atas nama perorangan dan ketika orang yang mendaftarkan itu tidak lagi berada di organisasi itu, maka hak atas logo, yel-yel, mars dan bentuk serta warna seragam, tinggal pada organisasi.(imc/rel)