![]() |
Wakil Ketua DPRD Medan Adi Suhendra.(foto: ist) |
INILAHMEDAN - Medan: Kasus penimbunan anak sungai yang dilakukan PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) sepertinya 'diabaikan'. Kasus ini sepertinya dianggap 'angin lalu' setelah pihak perusahaan itu menghadiri rapat koordinasi dengan Wakil Ketua DPRD Medan Adi Suhendra di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Selasa (08/07/2025).
Rapat koordinasi hari itu merupakan tindak lanjut atas hasil kunjungan lapangan yang dilakukan Hadi Suhendra bersama anggota DPRD Kota Medan dari Komisi 1 dan Komisi 4, Senin (07/07/2025).
Pada kunjungan lapangan itu dewan menemukan kerusakan infrastruktur di sepanjang Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan. Rapat hari itu justeru tidak ada membahas persoalan yang dikeluhkan masyarakat Kecamatan Medan Belawan terkait penimbunan anak sungai (paluh), salah satu yang diyakini penyebab banjir rob Belawan.
Rapat itu menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan. Antara lain Polres Pelabuhan Belawan, Kejaksaan Negeri Belawan, PT Sarana Maju Perkasa, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC), PT Belawan Indah, PT Mitra Jaya Bahari, PT Pelindo Regional I, serta pemilik SPBU 14.204.1120 Belawan II.
Dalam berita acara rapat disepakati bahwa seluruh perusahaan yang berlokasi di sepanjang ruas jalan yang mengalami kerusakan diwajibkan untuk membangun saluran drainase di depan area masing-masing dengan menggunakan dana perusahaan sendiri dan mengacu pada pedoman teknis yang difasilitasi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.
Setelah pembangunan drainase selesai dilaksanakan, PT Pelindo Regional I akan melanjutkan dengan kegiatan perbaikan jalan. Dalam kesepakatan ini, Polres Pelabuhan Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan turut hadir sebagai saksi.
Sebagaimana diketahui, Komisi 4 DPRD Medan yang diketuai Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Adi Suhendra pernah melakukan kunjungan kerja ke PT STTC. Namun kehadiran para wakil rakyat itu tidak diterima pihak manajemen perusahaan dengan cara menggembok pintu gerbang perusahaan. Sebagian kalangan menilai penolakan itu mencoreng lembaga legislatif. Bahkan kasus penimbunan itu sempat didemo masyarakat setempat.
Adi Suhendra ketika itu sangat berang atas sikap pihak STTC. "Kita akan hadapi apapun yang terjadi walaupun beking pihak perusahaan sangat kuat," kata Adi Suhendra dalam pesan WhatsAppnya menjawab konfirmasi inilahmedan.com ketika itu.
Setelah kunjungan kerja Komisi 4 DPRD Medan diabaikan pihak STTC, Komisi XI DPR RI juga pernah melakukan kunjungan kerja ke lokasi penimbunan anak sungai. Hasil kunjungan kerja mereka menyebutkan bahwa penimbunan anak sungai yang dilakukan STTC masuk ranah pidana.
Adi Suhendra ketika dikonfirmasi mengapa tidak ada membahas kasus penimbunan anak sungai yang dilakukan STTC pada rapat koordinasi itu menegaskan pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Soal itu (penimbunan anak sungai) tidak ada cerita damai atau apa. Itu tetap kita proses. Kita mau itu terang benderang masalah hukumnya. Itu sudah ada (masuk ranah) pidana," kata Adi Suhendra dalam pesan WhatsApp-nya lewat rekaman suara, Rabu (09/07/2025).
Persoalan yang harus diproses juga, kata Adi Suhendra, termasuk PT Canang Palma Indah di Belawan terkait PBG tembok yang tidak sesuai aturan dan penimbunan kawasan hutan bakau.
"Itu juga kita permasalahkan. Rapat kordinasi kemarin tidak ada mereka hadir. Kemarin juga Komisi 4 gelar RDP tapi mereka (pihak perusahaan) tidak datang," demikian Adi Suhendra.(imc/bsk)