|

Eks Pj Sekda Sumut Diperiksa KPK Kasus Proyek Jalan

Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut M Ahmad Effendy Pohan.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Jakarta: Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut M Ahmad Effendy Pohan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Effendy Pohan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (22/07/2025).

Effendy Pohan tiba di KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Namun KPK belum menjelaskan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Sebelumnya KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025. 

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.(imc/bsk)




sumber: Kompas.com

 

Komentar

Berita Terkini