![]() |
| Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar Arri Sembiring memilih membisu usai kedapatan mencatut foto karya awak media tanpa izin. (foto: har) |
INILAHMEDAN - Pematangsiantar: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar Arri Sembiring memilih membisu usai kedapatan mencatut foto karya awak media tanpa izin. Foto yang diunggah di akun Facebook resmi DLH Pematangsiantar itu ironisnya merupakan bukti otentik saat Arri tertangkap kamera sedang asyik bermain game di tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Pematangsiantar.
Hingga berita ini ditayangkan, Arri belum juga memberikan klarifikasi terkait aksi asal comot karya jurnalistik tersebut, meski upaya konfirmasi telah dilayangkan sejak Jumat (11/09/2026).
Sebelumnya, Arri sempat berkelit kalau dirinya hanya bermain game sebelum RDP dimulai. Namun, awak media mengantongi bukti foto dan video yang merekam jelas aksi Arri bermain game justru saat rapat resmi tengah berlangsung.
Aksi pencatutan foto oleh instansi pemerintah ini menuai sorotan hukum. Pengamat hukum Rico Nainggolan menegaskan status lembaga publik maupun alasan pelayanan nonkomersial tidak serta-merta melanggengkan praktik pengabaian Hak Cipta.
“Penggunaan karya orang lain secara ceroboh tanpa mencantumkan pemilik hak cipta jelas berpotensi melanggar Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengikat hak moral pencipta secara abadi,” tegas Rico, Selasa (15/09/2026).
Rico menambahkan, kecerobohan DLH Pematangsiantar ini berkonsekuensi hukum serius apabila pihak yang dirugikan menempuh jalur hukum.
“Jika pemilik foto merasa dirugikan, mereka memiliki dasar kuat untuk melayangkan gugatan perdata sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” pungkasnya.(imc/har)
