INILAHMEDAN - Sibolga: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sibolga memusnahkan 4.324.904 batang rokok ilegal dengan total mencapai Rp6.400.538.020 di halaman KPPBC TMP C Sibolga, Jumat (18/09/2026). Potensi kerugian negara sebesar Rp3.231.307.984.
Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi, mengatakan penindakan dilakukan melalui pengawasan, patroli, pengumpulan informasi, dan operasi penindakan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Community Protector dan Industrial Assistance.
Pemberantasan rokok ilegal bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum saat melaksanakan operasi pasar, sosialisasi ketentuan cukai, serta pemanfaatan DBHCHT bidang penegakan hukum KPPBC TMP C Sibolga.
"Kita melakukan pemusnahan hasil operasi telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," ujarnya.
"Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 4.324.904 batang dengan nilai mencapai Rp6.400.538.020. PPotensi kerugian negara Rp3.231.307.984. Ini hasil penindakan sejak November 2025 sampai April 2026," jelasnya.(imc/rizki)
