|

BPK Temukan Sepuluh Paket Pekerjaan Dispora Sumut Rugikan Negara Rp1,7 M

Kantor Dispora Sumut.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume dan mutu terhadap 10 paket pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara. Potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Berdasarkan catatan dari Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan Dispora Sumut yakni pembangunan Indoor Volleyball terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp536.751.274,41.
Rehab tribun penonton utara Stadion Mini dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp344.524.984,92. Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp138.788.262,58. Rehab Sirkuit Dispora Sumut Dari hasil pemeriksaan kekurangan volume sebesar Rp113.969.623,64.

Lanjutan Pembuatan Sirkuit Motocross terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp107.622.495,49. Pemeliharaan Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Sumut kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp350.114.493,32.

Lanjutan rehab Lintasan Sepatu Roda kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp24.029.079,84. Lanjutan Rehab GOR Veteran hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp63.915.403,26. Lanjutan Rehab GOR Futsal berdasarkan hasil pemeriksaan Rp63.915.403,26. Pengecatan Pagar Sumut Sport Center terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp39.229.762, 4. Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Mencermati temuan tersebut, Direktur Eksekutif Sumut Institut Osrel Limbong menyebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah.

"Kita minta BPK segera mengeluarkan surat persiapan pengembalian kerugian negara (TGR). Apabila tidak diindahkan dengan masa waktu yang ditentukan BPK segera melimpahkan ke APH agar segera menyurati percepatan pengembalian kerugian negara," tukasnya seraya mengutarakan jika sudah dikembalikan meminta agar TGR dilampirkan dalam LKPJ Gubsu tahun 2025 .(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini