|

Kejari Sibolga Tahan Mantan Kades Aek Raso Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga resmi menahan Parlindungan Nainggolan, mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp1,4 Miliar dari tahun 2020 sampai 2023.(foto: rizki) 

INILAHMEDAN - Tapteng: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga resmi menahan Parlindungan Nainggolan, mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp1,4 Miliar dari tahun 2020 sampai 2023.

Kasintel Kejari Sibolga Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menahan tersangka Parlindungan Nainggolan.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara," kata Dedy kepada wartawan, Rabu (30/04/2025).

Kasintel juga menyebutkan tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 20 penjara.

"Karena pasalnya pasal 2 dan 3 ancamannya berkisar 20 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta telah melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut kepada Pihak Kepolisian Resort Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Usai dilakukan audit, saya langsung memberhentikan sementara oknum mantan kades tersebut dan melaporkan ke Polres Tapteng dengan bukti-bukti yang kuat," ucap Sugeng saat konferensi pers di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPTD Metrologi Legal di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Indah, Kabupaten Tapteng, Senin (09/12/2024) silam.

Sugeng juga mengatakan setelah proses penyidikan, pihaknya mendapat laporan bahwa oknum kades telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapteng dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dari tahun 2020 sampai 2023 karena Surat Pertanggungjawaban (SPJ) banyak yang tidak ada.(imc/rizki)

Komentar

Berita Terkini