|

Lewat Rumah Aspirasi, Edwin Sugesti Layani Masyarakat di Bidang Adminduk dan Bansos

Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/04/2022). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution terus fokus melayani masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan melalui Rumah Aspirasi yang dibentuknya. 

"Lewat 'Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution', kami akan memangkas beragam persoalan masyarakat yang menjadi kendala dalam kepengurusan Adminduk (Administrasi Kependudukan)," kata Edwin Sugesti Nasution saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/04/2022). 

Edwin tidak menafikan selama ini masyarakat, khususnya di Daerah Pemilihan III (Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan), kerap dihadapkan pada urusan berbelit dan menyita waktu dalam mengurus administrasi kependudukan seperti permohonan membuat KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Izin Domisili dan lainnya. 

"Meski Pemko Medan mengratiskan untuk permohonan pengurusan adminduk, tetap saja masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan dengan alasan uang minyak atau lainnya. Alhasil urusan masyarakat banyak yang tidak tuntas. Lewat Rumah Aspirasi yang saya bentuk, kami pastikan masyarakat tidak dikutip bayaran (nol rupiah)," kata Edwin. 

Edwin mengaku Rumah Aspirasi yang dibentuknya karena jabatan yang diembannya sebagai wakil rakyat di DPRD Medan. 

"Insya Allah, dengan jabatan yang saya emban ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Dapil III," kata Edwin yang mendapat aplaus dari ratusan masyarakat yang hadir pada sosialisasi perda itu. 

Pada sosialisasi perda itu, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Rinaldi Sitorus memaparkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat agar mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Seperti program PKH, Bantuan Langsung Tunai, BPJS PBI dan lainnya. 

Rinaldi juga memaparkan, jumlah warga miskin di Kota Medan sesuai data di Dinas Sosial tercatat sebanyak 180 ribu jiwa. Dari jumlah itu, yang tercover pemerintah untuk program bantuan sosial sebanyak 80 ribu jiwa. 

"Sisanya 100 ribu belum tercover. Permasalahan ini biasanya akibat persyaratan administrasi belum lengkap dan juga persoalan pendataan ketika petugas melakukan wawancata langsung ke masyarakat," katanya. 

Sosialisasi perda itu juga diisi dengan sesi tanya jawab. Kebanyakan warga mengeluhkan rumitnya mendapatkan bantuan sosial dan persoalan pelsyanan administrasi kependudukan. (imc/bsk) 










Komentar

Berita Terkini