|

Kerusuhan di Tapteng, Rahmansyah Sibarani Dilaporkan ke Badan Kehormatan DRPD Sumut

Anggota DPRD Sumut dari Partai Nasdem, Rahmansyah Sibarani, dilaporkan ke Badan Kehormatan DRPD Sumatera Utara terkait kerusuhan di Kabupaten Tapteng.(foto: rizki)

INILAHMEDAN - Tapteng: Anggota DPRD Sumut dari Partai Nasdem, Rahmansyah Sibarani, dilaporkan ke Badan Kehormatan DRPD Sumatera Utara terkait kerusuhan di Kabupaten Tapteng.

Thomson Pasaribu, seorang pelapor mengatakan mereka dari Aliansi Masyarakat Tapteng Baru telah melaporkannya ke Badan Kehormatan DPRD Sumut.

"Dugaan pelanggaran kode etik. Ada tiga poin yang kita sampaikan dalam pelaporan tersebut,” kata Thomson Pasaribu dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).

Dia menyebutkan, saat terjadinya bentrok antara masyarakat di Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, pada 19 November 2024, atau sebelum Pilkada Tapteng.

“Berdasarkan video yang beredar, terlihat jelas Rahmansyah Sibarani berada di kerumunan di lokasi bentrokan tersebut,” sebut Thomson.

Kemudian beredar video yang memperlihatkan Rahmansyah Sibarani melakukan pelemparan kepada masyarakat yang hendak berunjuk rasa ke DPRD Tapteng pada 31 Oktober 2025.

Saat itu, masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Tapteng Baru untuk Perubahan bergerak menuju kantor DPRD Tapteng di Jalan Raja Junjungan Lubis, Pandan.

“Tetapi dalam perjalanan, massa dihadang, dihentikan dan diintimidasi sekelompok orang yang telah menunggu di lokasi,” jelasnya.

"Kita berharap, Badan Kehormatan DPRD Sumut bisa transparan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menurut kita sangat mencederai,” ujarnya.

Daniel Lumbantobing, pelapor yang juga praktisi hukum mengungkap, Rahmansyah Sibarani diduga kuat telah melanggar Peraturan DPRD Sumut Nomor 2/2020, tentang Tata Tertib DPRD Sumut dan Peraturan DPRD Sumut Nomor 10/K/2015 tentang Kode Etik DPRD Sumut.

“Harapan kita, Badan Kehormatan DPRD Sumut dapat mempertimbangkan dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Karena dugaan pelanggaran kode etik ini telah mencedarai kehormatan DPRD Sumut,” ungkapnya.

Sementara itu, Dennis Simalango, pelapor lainnya menambahkan, insiden yang terjadi pada 31 Oktober 2025, berawal saat kelompok masyarakat ingin menyampaikan pendapatnya ke Kantor DPRD Tapteng, dihadang, dipukuli, diancam dan diintimidasi oleh sekelompok orang.

“Jadi bukan bentrokan, clear ya. Supaya jelas, bahwa saat itu masyarakat ingin menyampaikan aspirasinya ke Kantor DPRD Tapteng, lalu di titik itu ada orang yang menghadang, ada yang memukul, membawa balok, ada pula yang melempar,” kata Dennis.

Denis juga menjelaskan di konferensi pers pasca kejadian, ada orang yang mengatakan bahwa provokatornya adalah seorang oknum Polres Tapteng, namun itu sudah dibantah oleh Kapolres langsung.

“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada yang namanya kebal hukum, kita percaya kepada polisi. Selaku penegak hukum kita yakin institusi ini dapat menjaga nama baiknya,” bebernya.(imc/rizki)

Komentar

Berita Terkini