|

Bangunan Ruko Diduga Tanpa IMB, Camat Medan Selayang Sudah Surati Pemilik Bangunan

Kegiatan pembangunan ruko dua pintu berlantai dua di Jalan dr Mansyur Medan diduga tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perkimcitaru.(foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Kegiatan pembangunan ruko dua pintu berlantai dua di Jalan dr Mansyur Medan diduga tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perkimcitaru. Namun aktifitas pembangunan hingga kini terus berjalan tanpa ada tindakan penyetopan dari pihak instansi berwenang.

Camat Medan Selayang M Husnul Hafiz Rambe tidak membantah kalau bangunan ruko itu tidak mengantongi izin PBG. Bahkan pihaknya kecamatan dan kelurahan telah menyurati pemilik bangunan untuk mengurus izinnya dengan tembusan ke Dinas Perkim Citaru.

"Pihak kelurahan dan kecamatan telah menyurati pemilik tembusan ke Dinas Perkim Citaru," kata Husnul Hafiz Rambe ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, Jumat (02/05/2025).

Bahkan pihak kecamatan, kata Husnul Hafiz Rambe, telah menginstruksikan kepala lingkungan setempat untuk meminta pemilik bangunan nan menunjukkan izin PBG sebagai salah satu syarat utama dalam pendirian bangunan.

"Diminta kepling izinnya, (pemilik) tidak bisa menunjukkan. Berarti tidak ada izinnya," kata Husnul Hafiz Rambe.

Husnul Hafiz Rambe menambahkan pihak kelurahan sebagai perpanjangan tangan kecamatan terlebih dahulu melakukan pengawasan jika ada masyarakat yang akan melakukan pembangunan gedung.

"Kalau ada bangunan di wilayah kelurahan, pihak kelurahan sebagai perpanjangan tangan dari kecamatan yang terlebih dahulu melakukan pengawasan," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Rachmat belum menjawab konfirmasi wartawan terkait pembangunan dua ruko diduga tanpa izin PBG di Jalan Dr Mansyur Medan, meski pesan WhatsApp yang dilayangkan sudah centang biru.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Medan di kepimpinan Wali Kota Medan Rico Waas terus berupaya menggenjot pendapat asli daerah (PAD) dari berbagai sektor. Termasuk pendapat daerah dari sektor perizinan mendirikan bangunan. PAD ini nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Medan yang akan dinikmati warga kota.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dalam keterangannya di sejumlah media mengatakan pihaknya banyak menerima banyak laporan mengenai pembangunan ruko atau gedung dan perumahan yang terlebih dahulu dibangun tanpa memiliki izin PBG.

"Padahal PBG diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dan PP No 16 Tahun 2021. Namun peraturan ini sepertinya sering diabaikan pemilik bangunan atau pun pihak developer," kata Paul beberapa waktu lalu.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini