INILAHMEDAN - Medan: Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Sumatera Utara mendesak Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menstanvaskan operasional peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
"Kita minta Satgas PKH segera menstanvaskan kegiatan peternakan babi milik PT Allegrindo di lahan seluas 64 hektar. Selain menyalahi tata ruang wilayah Pemkab Simalungun dikhawatirkan peternakan itu mencemari air Danau Toba," kata Ketua Depidar WKI Sumut Edison Tamba di Medan, Sabtu (15/03/2025).
Sebagaimana diketahui, Pemkab Simalungun tengah melakukan revisi Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031.
Berdasarkan peta lampiran Perda Nomor 10 tahun 2012 itu ditetapkan bahwa kawasan di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, menjadi kawasan permukiman bukan peternakan.
"Bahkan yang lebih menyalah lagi, PT Allegrindo juga memanfaatkan lahan itu menjadi areal pemakaman," beber Edison Tamba yang pernah melakukan investigasi di lahan itu beberapa waktu lalu.
Terbentuknya Satgas PKH merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas mafia tanah apalagi lahan milik negara. Termasuk menindak oknum-oknum yang melakukan perambahan hutan yang lahannya untuk kepentingan korporasi. Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
"Kita sudah menerima informasi bahwa Satgas PKH telah menyita sejumlah kebun sawit yang lahannya merupakan kawasan hutan lindung. Seperti menertibkan PT Andalas Intiagro Lestari di Kabupaten Labuhanbatu Utara, PT Grahadura Leidong Prima dan PT Wonorejo Perdana. Kita berharap Satgas PKH juga melakukan investigasi di lahan peternakan PT Algerindo Nusantara karena kabarnya masuk dalam kawasan hutan lindung yang berada persis di tepi Danau Toba," kata Edoy.
Edoy yang juga Ketua LSM Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) juga telah melaporkan PT Allegrindo Nusantara ke KPK terkait dugaan perambahan hutan dan pencemaran Danau Toba.
Menurut Edoy, izin peternakan babi yang kabarnya terbesar kedua di Asia Tenggara itu sudah habis. Bahkan pihak Pemkab Simalungun tidak memperpanjang izin operasional peternakan itu karena menyalahi rencana tata ruang wilayah. Namun aktivitas peternakan babi itu sampai saat ini terus beroperasi.(imc/bsk)