|

Ketua DPRD Medan Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi. (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi. 

Sesi pertama di Jalan Setia Jadi Kelurahan Setia Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (09/02035) pukul 10.00 WIB. Sesi kedua dilaksanakan pukul 14.30 WIB di Jalan Sei Kera Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan. 

Menurut Wong Chun Sen, perlunya Perda No 6 Tahun 2023 ini disosialisasikan kepada masyarakat agar memahami hak anak dan perlindungan anak di mata hukum serta tanggung jawab orangtua untuk memenuhi kebutuhan hidup anak yang layak. 

Selain itu, sebut Wong, pemerintah juga turut berperan sebagai penyelenggara perlindungan anak. Dalam hal ini, pembinaan koordinasi, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak.

Pada pasal 59 Bab IX, ayat 1 dijelaskan, Wali Kota berwenang melakukan pembinaan, pelaksanaan, koordinasi dan atas pengawasan atar perlindungan anak. Di pasal 60 ayat 1 disebutkan, penyelenggara layanan lindungan anak dilakukan secara terpadu dalam Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang dikoordinasikan perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok fungsi di bidang perlindungan anak dan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait atau lembaga lain di bidang perlindungan anak. 

"Sehingga dengan adanya Perda No 6 Tahun 2023 ini akan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," sebut politisi PDIP ini. 

Wong mengharapkan para orangtua untuk mewajibkan anak-anaknya menghormati orangtua, wali dan guru, mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman, menunaikan ibadah sesuai ajaran agama dan kepercayaan serta melaksanakan etika dan akhlak mulia sesuai pasal 6 Bab III meliputi hak dan kewajiban anak.

Anak, sebut Wong, berhak untuk memperoleh giji yang baik sejak masih dalam kandungan, balita, kanak-kanak dan remaja. Pemerintah sesuai Pasal 23 menyebutkan wajib menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak tanpa ada diskriminasi. 

Disebut Wong, Perda Nomor 6 Tahun 2023 berjumlah XIII Bab dan 64 pasal yang pada saat itu ditandatangani oleh Wali kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. 

Sementara, Camat Medan Perjuagan Hidayat sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas penyelenggaraan kegiatan Sosperda tersebut karena sangat bermanfaat bagi masyarakat.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini