![]() |
Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Marasakti Lubis. (foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Marasakti Lubis mengingatkan semua perusahaan yang ada di Kota Medan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya tepat waktu.
“Ini selalu menjadi perhatian kami di Komisi II setiap tahunnya. Makanya kita ingatkan kembali setiap perusahaan agar menjalankan kewajibannya,” ucap Kasman, Senin (03/03/2025).
Kasman menjelaskan, sejauh ini memang belum ada ketentuan resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait THR.
“Biasanya pemerintah pusat yang mengeluarkan aturan resminya, sifatnya turunan. Kalau mengacu pada tahun 2024, THR itu paling lama dibayarkan satu minggu sebelum lebaran,” jelasnya.
Dikatakan Kasman, THR merupakan tunjangan khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji bulanan. Untuk itu, diharapkan perusahaan bisa membayar lebih awal.
“Pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri," katanya.
Ke depannya, Kasman mengaku berkordinasi dengan Pemko Medan guna memastikan setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan.
“Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Kita akan berkomunikasi dengan Pemko Medan jika ke depan ada persoalan seperti ini. Masyarakat juga dapat menyampaikan langsung ke kami ataupun Disnaker Kota Medan jika tidak mendapatkan haknya,” tutur Ketua DPD PKS Kota Medan ini.(imc/bsk)