InilahMedan.com - MEDAN - Komisi II DPRD Medan kembali akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 10 Pebruari 2025 terkait pengaduan pihak PGRI tidak diberi izin lagi menumpang menggunakan gedung sekolah negeri dalam proses belajar mengajar oleh Pemko Medan. Dalam rapat nanti diharapkan mendapat solusi terbaik, maka perlu dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dan bagian asset Pemko Medan serta pengurus yayasan PGRI.
“Sudah kita jadwalkan Senin 10 Pebruari 2025 Komisi II RDP, setelah agenda paripurna,’ sebut Wakil Ketua Komisi II Modesta Marpaung SKM S.keb.Bd (foto) kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu, berkeinginan agar persoalan itu dapat dicari solusi dengen tetap mengedapan perjuangan nasib anak didik serta guru guru yang telah lama mengabdi.
Seperti diketahui, dalam RDP sebelumnya Senin (3/2/2025) belum ada keputusan rapat. Hanya saja, salah satu pihak pengadu Kepsek SMP swasta PGRI 4 Medan Riang Sihite menangis terisak isak saat memaparkan keluhan mereka karena tidak diizinkan lagi menumpang di gedung sekolah negeri dalam menjalankan proses belajar mengajar oleh Pemko Medan.
Maka itu, Riang Sihite berharap kepada Komisi II DPRD Medan dapat memfasilitasi keluhan mereka. Riang Sihite mengatakan kalau untuk PGRI mendapatkan gedung sendiri tidak mungkin karena mereka tidak ada uang. “Kami sekolah miskin dan perlu bantuan. Kami berharap tidak ada pengusiran,” harapnya.
Sementara dalam penelusuran wartawan di SMP Negeri 8 Medan salah satu tempat menumpang gedung SMP Swasta PGRI 4, Jumat (7/2/2025). Menurut Wakil Kepala Sekolah SMPN 8 Zulkarnaen kepada wartawan menyebut bahwa benar SMP Swasta PGRI 4 menggunakan gedung SMPN 8 dalam proses belajar mengajar dan sarana prasarana lainnya.
“Iya, ada sekitar 4 ruangan dipergunakan mereka (Red-SMP Swasta PGRI 4) untuk belajar dan mereka masuk sore. Kelas VI SMPN 8 memang ada juga masuk sore tetapi hanya 10 kelas,” terang Zulkarnaen. (imc-bsk)