![]() |
Sekretaris Prabowo Mania 08 Sumatera Utara Bobby O Zulkarnain. (foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Sekretaris Prabowo Mania 08 Sumatera Utara Bobby O Zulkarnain meminta Polda Sumut memproses pengaduan Perumda Tirtanadi Sumut melalui kuasa hukumnya terkait penggarap di lahan kawasan resapan air Sibolangit yang aksinya sudah delapan tahun.
"Kami meminta Polda Sumut segera memproses laporan pengaduan itu karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak," kata Bobby di Medan, Rabu (23/10/2024).
Bobby mengatakan, keberadaan resapan air di kawasan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, sangat penting. Sebab Perumda Tirtanadi sangat membutuhkan resapan air tersebut untuk mencukupi debit air bersih yang akan disalurkan ke masyarakat pelanggan di Sumut.
"Jika lahan resapan air itu digarap, tentu berdampak pada debit air yang dihasilkan. Ini jelas merugikan negara dan mengancam hajat hidup orang banyak akan ketersediaan air bersih," katanya.
Oleh karena itu, kata Bobby, Polda Sumut perlu bertindak cepat agar kasus penggarapan air bersih di Sibolangit ini tidak berlarut-larut.
"Kami dari Prabowo Mania 08 Sumut memberi atensi dan ikut mengawal kasus ini agar cepat selesai dan polisi bisa memprosesnya sehingga mengarah kepada kepastian hukum," ujar Bobby.
Sebelumnya, kuasa hukum Perumda Tirtanadi Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, Senin (21/10/2024) memaparkan pihaknya telah melaporkan kasus penggarapan resapan air bersih Sibolangit ke Polda Sumut.
Laporan itu sudah diterima Polda Sumut dengan Nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 19 Oktober 2024.
"Kita akan tegak lurus tanpa adanya kompromi dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti," tegas Muhammad Sa'i Rangkuti.
Dia mengungkapkan, selain menimbulkan kerugian negara, area resapan air yang dirambah merupakan hajat hidup orang banyak yang harus dipertahankan untuk ketersediaan air.
Dugaan pencaplokan area yang menjadi resapan air tersebut diperkirakan sekitar 80,1 hektar.
"Jelas sekali dari data yang ada para terlapor inisial EJG dan R alias G melanggar tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 dan 263 juncto 266 yang terjadi di Jalan Rumah Sumbul Sibolangit Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara," kata Muhammad Sa'i Rangkuti.(imc/bsk)