|

Enam Bulan Mandek di Polsek Medan Area, Korban Penganiayaan Lapor ke Polda Sumut

Korban penganiayaan, Fitri Juliani Napitupulu, mempertanyakan kinerja aparat Polsek Medan Area atas laporan pengaduannya. (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Korban penganiayaan, Fitri Juliani Napitupulu, mempertanyakan kinerja aparat Polsek Medan Area atas laporan pengaduannya. Menurut Fitri Juliani melalui kuasa hukumnya, Alansyah Putra Pulungan dan Oka Ferari dari kantor hukum AP Pulungan Law Office, kasus penganiayaan yang dialami kliennya telah dilaporkan ke Polsek Medan Area pada 13 April 2024 dengan terlapor Ketua LPPMP Unimed, Bornok Sinaga. 

"Sudah enam bulan laporan klien kami belum juga ditangani pihak Polsek Medan Area. Tentu ini kami pertanyakan," kata Alansyah Putra Pulungan kepada wartawan di Medan, Jumat (18/12024). 

Fitri Juliani melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/266/IV/2024/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 13 April 2024.

Kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Menteng VII, Gg Gereja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (13/04/2024) siang. Saat itu Fitri Juliani menanyakan kegiatan yang sedang berlangsung di lokasi dan sempat adu argumentasi antara dia dan terlapor Bornok Sinaga. Bornok yang tersulut emosi langsung memukul Fitri Juliani sehingga mengakibatkan luka lebam di lengannya. 

"Kami juga punya bukti rekaman video atas penganiayaan yang dialami klien kami. bukti ini juga telah kami serahkan ke Polsek Medan Area sebagai bukti kuat atas kasus ini," kata Alansyah.

Atas penganiayaan tersebut, hari itu juga Fitri Juliani membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area yang diterima Penyidik Pembantu Aiptu Tumpal Panggabean.

"Untuk melengkapi laporan, klien kami juga melakukan visum ke RS Bhayangkara. Hasilnya ditemukan luka lebam akibat pemukulan. Hasil visum klien kami sudah kami serahkan ke Aiptu Tumpal Panggabean," beber Alansyah. 

Menurut Alansyah, pihaknya juga sudah memenuhi bukti-bukti untuk memperkuat laporan kliennya. Seperti menunjukkan saksi-saksi atas kasus tersebut.

"Tapi sampai saat ini kami tidak mengetahui bagaimana kepastian dan proses pemanggilan saksi saksi tersebut," katanya. 

Alansyah mengatakan sampai saat ini kliennya baru satu kali mendapatkan Surat SP2HP mengenai perkembangan Laporan Polisi sesuai dengan Surat SP2HP Nomor: B/175/IV/2024/Sektor Area tertanggal 13 April 2024.

"Tapi sayangnya SP2HP tersebut diberikan pada akhir bulan Agustus 2024 dan setelah itu tidak ada lagi," katanya. 

Pada Jumat (27/9/2024), Alansyah mendatangi Polsek Medan Area untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan kliennya. Namun Penyidik Pembantu Aiptu Tumpal Panggabean mengatakan saksi yang ditunjuk tidak hadir dan meminta mencari saksi lain. 

"Jelas ini kinerja yang tidak profesional dan memalukan. Padahal polisi telah mengantongi identitas saksi yang melihat langsung peristiwa pidana yang terekam dalam video, namun penyidik menunjukkan tanda tak sanggup menyelesaikan perkara pidana yang diterimanya. Terbukti perkara ini sudah 6 bulan tidak berjalan," katanya. 

Atas lambatnya penanganan kasus yang dilakukan Polsek Medan Area, Fitri Juliani melalui kuasa hukumnya mengadukan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Medan Area ke Bidpropam Polda Sumut dan Wassidik Polda sumut pada 3 Oktober 2024.

"Semoga pengaduan kami dapat segera ditindaklanjuti agar masyarakat pencari keadilan tidak patah arang berharap kepada Polri," katanya. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak M Tambunan, mengatakan dia baru mengetahui kasus ini lantaran baru satu bulan menjabat di posisi tersebut. Ia meminta pelapornya datang kembali ke Polsek Medan Area.

"Besok pukul 10.00 WIB di Polsek Medan Area pelapornya saya tunggu ya. Biar tau juga saya sudah sejauh mana perkembangannya. Karena saya baru satu bulan menjabat di sini, tadi pun sempat saya tanya dengan penyidik bagaimana kronologi kasusnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (20/10/2024). 

Ia berjanji pihaknya akan bekerja profesional menangani setiap perkara dan siap dikawal seketat-ketatnya oleh media ataupun masyarakat.

"Silakan kawal dengan seketat-ketatnya," tegas Poltak.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini