Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama dan tersangka saat pemaparan pada pers. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan seorang pengasuh berinisial UP alias T (29) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita di salah satu Day Care.
Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba mengatakan status tersangka UP ditetapkan usai diamankan pada Rabu (09/10/2024). Kemudian, dilakukan pemeriksaan secara rutin terhadap tersangka dan saksi.
Selain itu, juga ditemukan dua alat bukti berupa rekaman CCTV, saat UP melakukan penganiayaan terhadap balita.
" Ya benar, tersangka UP alias T, pekerjaan babysitter Day Care," ungkapnya saat jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Kamis (10/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan tersebut. Dengan mengatakan kesal melihat korban yang rewel dan sulit makan.
" Modusnya korban ini sering rewel, dan susah makan," sebutnya.
Atas perbuatannya, UP disangkakan pasal 76C UU No 35/2014 dengan ancaman hukuman 3,6 tahun.
Namun begitu, perwira berpangkat melati satu itu mengatakan pula bahwa tersangka selaku pengasuh bayi tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. (imc/joey)