Pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis berpeluang menjadi peserta Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024.(foto: rizki) |
INILAHMEDAN-Tapteng: Pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis berpeluang menjadi peserta Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024.
Hal ini setelah KPU RI menerbitkan surat nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
Dalam surat tersebut KPU RI memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon kepada daerah yang hanya memunculkan satu pasangan bakal calon.
Surat KPU terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada 10 September 2024.
Berikut sebagian isi surat KPU RI yakni:
1. Ketentuan Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomar 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikoa menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur bahwa pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi antara lain, setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian Pasangan Calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Sebelumnya, paslon Masinton-Mahmud yang mendapat dukungan PDIP dan Partai Buruh datang ke kantor KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, sekira pukul 21.30 WIB, Rabu malam (04/09/2024). Namun pendaftaran paslon Masinton-Mahmud tersebut ditolak KPU Tapteng.(imc/rizki)