|

Korupsi Masjid Rp 300 Juta, 4 Tersangka Ditahan Kejari

4 tersangka korupsi yang ditahan Kejari. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Takengon : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap empat tersangka korupsi pembanguan Masjid Ruhama Takengon.

Keempat tersangka itu, yakni HM (55), HZ (53), ZU (47) dan JP (33). Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon pada Jum’at kemarin.

Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya mengatakan, dugaan tidak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka pada sejumlah pembanguan fasilitas masjid Ruhama secara bertahap.

" Seperti pembangunan tempat wudhu atau MCK, pembangunan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin dan penataan landscape Masjid Agung Ruhama," ujar Hendrajaya dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari habaaceh, Sabtu (17/08/2024).

Hendra menyebutkan, anggaran pembangunan fasilitas masjid Agung Ruhama Takengon itu bersumber dari dana Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS) tahun anggaran 2022 senilai Rp1,7 miliar yang dikelola oleh Sekretariat Baitul Mal.

" Akibat perbuatan itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp300 juta,” ujarnya.

Hendra menyebutkan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. " Penyidik kita sedang menyiapkan administrasi pelimpahan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh," pungkasnya.  (imc/***)


Komentar

Berita Terkini