|

Kejati Sumut Benarkan Pemanggilan 15 Saksi Kasus Korupsi BOK-Jaspel Nakes Tapteng

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Yos A Tarigan membenarkan adanya pemeriksaan 15 orang ASN dipanggil Kejati Sumut.(foto: rizki) 

INILAHMEDAN-Sibolga: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Yos A Tarigan membenarkan adanya pemeriksaan 15 orang ASN dipanggil Kejati Sumut. 

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan atau Jaspel Nakes Dinas Kesehatan Tapteng tersebut.

"Benar, terinformasi demikian," kata Yos Tarigan pada wartawan, Senin (12/08/2024). 

Yos menerangkan, Tim Kejati Sumut sudah melakukan pemanggilan terhadap 15 orang saksi dari ASN Dinas Kesehatan Tapteng yang dipanggil ke Kantor Kejari Sibolga. 

Tim Kejati itu juga, kata Yos, dipimpin Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sutan Harahap.

"Nanti apabila ada informasi perkembangan akan disampaikan," ucap Yos Tarigan. 

Sebelumnya, Kepala Seksi Inteligen Kejari Sibolga Dedi Darmo Lanjar Tuah Saragi mengatakan ada sebanyak 15 orang ASN dipanggil Kejatisu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kami tidak mengetahui siapa nama dan jabatan masing-masing ASN yang dipanggil. Kami hanya sebatas penyedia tempat untuk kegiatan pemeriksaan oleh tim penyidik, yang diketuai Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, Sutan Harahap," kata Dedi di Sibolga. 

Dia menjelaskan, agenda pemeriksaan dugaan korupsi itu direncanakan selama lima hari kerja.(imc/rizki)

Komentar

Berita Terkini