Kantor Kejari Tapteng.(foto: rizki) |
INILAHMEDAN-Sibolga: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (12/08/2024).
Pemanggilan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan atau Jaspel Nakes Dinas Kesehatan Tapteng.
Kepala Seksi Inteligen Kejari Sibolga Dedi Darmo Lanjar Tuah Saragi mengatakan ada 15 orang ASN dipanggil Kejati Sumut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kami tidak mengetahui siapa nama dan jabatan masing-masing ASN yang dipanggil. Kami hanya sebatas penyedia tempat untuk kegiatan pemeriksaan oleh tim penyidik yang diketuai Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut Sutan Harahap," kata Dedi di Kantor Kejari Sibolga.
Dedi mengatakan agenda pemeriksaan direncanakan selama lima hari kerja.
"Kegiatan pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00. Namun baru beberapa orang dari 15 orang saksi yang hadir penuhi panggilan tim penyidik Kejati Sumut," jelasnya.
Terkait kasus ini, Penjabat Bupati Tapteng Sugeng Riyanta sebelumnya mengungkapkan ada kerugian negara diperkirakan sebesar delapan miliar rupiah lebih dalam dugaan korupsi tersebut.
"Jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2023," ujar Sugeng di Rumah Dinas Bupati Tapteng," Selasa (06/08/2024) lalu. (imc/rizki)