Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan.(foto: rizki) |
INILAHMEDAN-Sibolga: Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan menanggapi santai soal Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ditolak DPRD Sibolga.
Sebelumnya, Pemko Sibolga sudah melakukan sesuai aturan terkait penggunaan anggaran dan hal itu sudah diperiksa Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Makanya kita dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Jamal saat dikonfirmasi, Jumat (02/08/2024).
Wali Kota menyampaikan bahwa pembahasan tentang hal yang dilakukan Pemko bersama DPRD Sibolga pada tahun 2022.
“Jadi dilaksanakan pada tahun 2023 dan dipertanggungjawabkan di tahun 2024. Kalau masih ada yang kurang pas sama DPRD, kita tidak tahu. Yang penting kita sudah jalankan peraturan daerah, APBD tahun 2023 sudah sesuai dengan peruntukan dan peraturannya,” sebutnya.
Dirinya hanya heran saja kenapa laporan pihaknya ditolak padahal pemeriksaan BPK sudah dilakukan.
“Kalaupun itu ditolak mereka, ya itu hak mereka. Apa hasilnya ya saudara tanyakanlah kepada mereka apa dasarnya,” jelasnya.
Mengenai hal penolakan tersebut dirinya akan berkordinasi kepada Penjabat Gubernur Sumatera Utara hingga ke Mendagri jika tidak ada kesepakatan terkait LKPD.
“Kalau tidak ada penandatanganan bersama pastinya itu terganggu di P-APBD,” ujarnya.
Sebelumnya, saat rapat pandangan umum sidang Paripurna, pada Rabu (31/07/2024) kemarin, salah seorang anggota DPRD Sibolga mempertanyakan soal dana Rp7 miliar. Dia mengatakan soal penggunaan anggaran tersebut di depan para anggota DPRD yang hadir.
“Itu sudah kita bayarkan kepada proyek pembangunan Pasar Ikan Modern, dan telah ada kesepakatan berita acaranya bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Sudah clear, tak ada lagi di APBD itu, sudah kita selesaikan semua pembayaran sisa kepada pengembang atau kontraktornya, jadi sudah kita jawab semalam semua,” sebut Jamal. (imc/rizki)