|

Ternak Babi PT Allegrindo Terus Diributi, Bangunan Megah Didesak Bongkar

Peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara terus dirundung masalah. Setelah peternakan itu ramai diributi soal pencemaran lingkungan dan menyalahi lampiran peta Perda No 10 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031, giliran bangunan tinggi di areal peternakan juga disoroti karena berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).(foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara terus dirundung masalah. Setelah peternakan itu ramai diributi soal pencemaran lingkungan dan menyalahi lampiran peta Perda No 10 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031, giliran bangunan tinggi di areal peternakan juga disoroti karena berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Tapi herannya, Pemkab Simalungun sampai saat ini belum ada melakukan tindakan apapun terhadap PT Allegrindo Nusantara. Tentu ini memantik kecurigaan masyarakat, terlebih kalangan pegiat lingkungan dan anti korupsi," kata Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba kepada pers di Medan, Jumat (26/07/2024).

Sebagaimana diketahui, aktivitas perusahaan peternakan babi yang disebut-sebut terbesar kedua di Asia itu beroperasi di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, persis berdekatan dengan Danau Toba yang kini menjadi pariwisata super prioritas Sumatera Utara. Limbah ternak babi itu sempat diributi pegiat lingkungan dan masyarakat karena berpotensi mencemari air Danau Toba. Hanya saja pihak perusahaan tetap ngotot menjalankan aktivitasnya.

Belakangan diketahui bahwa areal peternakan menyalahi lampiran peta Perda No 10 tahun 2012 tentang RTRW Pemkab Simalungun tahun 2011-2031. Dalam peta lampiran perda itu, areal lahan peternakan PT Allegrindo masuk dalam kawasan permukiman. Atas dasar itu, pihak perusahaan menyurati dan bermohon kepada Pemkab Simalungun untuk mengkoreksi perda tersebut. Apalagi HGU areal peternakan itu sudah berakhir.

Bagian Humas PT Allegrindo Nusantara, Kasim, hingga saat ini belum memberikan keterangan apapun ketika berulangkali dikonfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Sementara LSM Jaga Marwah belum lama ini berunjuk rasa di KPK agar lembaga antirasuah itu turun ke Simalungun karena sampai saat ini pihak pemkab setempat belum melakukan tindakan apapun berkaitan dengan perusahaan peternakan yang menyalahi perda tata ruang wilayah.

"Kita terus mendesak Pemkab Simalungun jangan ragu untuk mengeksekusi atau menutup paksa PT Allegrindo. Termasuk membongkar bangunan tinggi di areal peternakan diduga tanpa IMB," kata Edoy, panggilan akrab Edison Tamba.

Edoy juga mempertanyakan bagaimana Pemkab Simalungun tutup mata atas berdiri bangunan tinggi di areal lahan peternakan yang jelas melanggar Perda RTRW.

Menurut Edoy, bangunan megah yang berada di perbukitan atau bisa dikatakan berdiri jalur hijau itu bertentangan dengan PP 22 tahun   2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Permen LH No 4 tahun 2021 tentang daftar usaha wajib AMDAL dan Perda No 1 tahun 1990 tentang bantaran Danau Toba.

"Juga bertentangan dengan Perpres 81 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan sekitarnya," katanya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini