Papan reklame raksasa berdiri di Simpang Jalan Ayahanda/Darussalam Medan.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Medan akan menindaklanjuti keberatan warga atas berdirinya papan reklame raksasa di Simpang Jalan Ayahanda/Jalan Darussalam. Atas keberadaan papan reklame tersebut, Satpol PP terlebih dahulu melakukan cek ke lapangan.
"Akan kita cek dulu ya. Emang komplainnya apa," kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Ardani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/07/2024).
Sebagaimana diketahui, Satpol PP diminta membongkar papan reklame raksasa yang berdiri di simpang Jalan Ayahanda Medan tersebut.
Papan reklame yang diduga berdiri tanpa izin iru dinilai mengganggu aktivitas para pedagang sekitar karena menutupi plank usaha di sebelahnya.
"Papan reklame ini terlalu besar dan menutupi plank usaha saya. Saya minta Satpol PP membongkarnya karena berdiri tidak mengikuti aturan," ujar pengusaha Dodo Perabot, Yoseano, yang sudah puluhan tahun memiliki usaha di lokasi tersebut.
Atas keberatannya itu, Yoseano akan menyurati pihak kecamatan dengan tembusan Satpol PP agar papan reklame tersebut segera dibongkar.
Dugaan berdirinya papan reklame tanpa izin itu menjadi sebuah pembenaran lantaran Kepala Lingkungan 9 Kelurahan Sei Sekambing Kecamatan Medan Petisah, Yusuf, saat dikonfirmasi Selasa (23/07/2024), juga tidak mengetahui keberadaan papan reklame raksasa tersebut.
"Saya gak tau papan reklame itu telah berdiri. Coba tanya langsung ke Lurah bang," kata Kepling tersebut.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Petisah Andika juga tidak mengetahui perihal berdirinya papan reklame tersebut.
"Nanti saya cek ya. Saya belum tau itu. Kalau ada yang keberatan buat aja surat keberatan biar ditindaklanjuti," ujar Andika saat dikonfirmasi di Kantor Camat Medan Petisah Selasa (23/07/2024).(imc/bsk)