|

Rugikan Negara Rp 1,1 M, Lima Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

para terdakwa yang hendak memasuki mobil tahanan kejaksaan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Banda Aceh : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Sukri Maha dan empat terdakwa lainnya atas perkara dugaan korupsi pembangunan rumah sakit (RS) regional Aceh Tengah dengan hukuman selama 1,5 tahun penjara.

Keempat terdakwa lainnya itu antara lain, Jamaluddin selaku PPTK, Samsul Bahri Kasem selaku Direktur PT Samson Berata Karya, Hamdan selaku Pelaksana dan Kamal Bahagia selaku Konsultan.

Mereka berlima dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersamaan hingga merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Terdakwa Samsul Bahri Kasem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 71 juta, terdakwa Hamdan Rp 200 juta dan Kamal Bahagia Rp 64 juta.

" Uang pengganti tersebut sudah dibayar selama proses penyidikan," ucap JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Afdal, seperti dikutip dari AJNN dalam persidangan di PN Tipikor Banda Aceh pada Jumat (05/07/2024). 

JPU menyebutkan, kelima terdakwa dituntut dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pantauan wartawan di persidangan tersebut dihadiri langsung oleh para terdakwa. Sementara majelis hakim diketuai oleh Hakim Hamzah Sulaiman didampingi Ani Hartati dan R. Daddy. (imc/***)


Komentar

Berita Terkini