|

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Di Karo

Kapoldasu Komjen Agung didampingi Pangdam I/BB Mayjen Moh Hasan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Karo : Dua tersangka pembakar rumah wartawan di Karo yang menewaskan 4 korban jiwa diduga sebagai eksekutor salah seorang diantaranya dilumpuhkan pada kedua kaki. 

Dalam keterangan persnya, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi yang didampingi Pangdam I/BB Mayjen Moh Hasan, mengatakan penetapan terhadap kedua tersangka itu dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara ilmiah. 

" Kami melakukan olah TKP, autopsi korban dan berulang kali melakukan pembuktian ulang untuk mencari hasil yang valid," ujar Agung pada konferensi pers, di Mapolres Tanah Karo, Senin (08/07/2024).  

Selain itu, katanya, dari hasil autopsi juga mengungkap fakta yang mengejutkan. " Kami menemukan jelaga di kerongkongan dan saluran pernafasan serta di saluran pencernaan dari empat korban tersebut," ungkap Kapolda. 

seorang tersangka dengan dua kaki ditembak. (foto : dok)  

Kapolda mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan analisis di lokasi kejadian dengan mengamati CCTV di lokasi kejadian untuk melihat para pelaku melakukan aksinya.

" Hasilnya ada hubungannya botol yang ditemukan dari jarak 30 meter dari lokasi dan abu yang kita periksa. Kita kemudian menganalisa dari lokasi bahkan mengamati CCTV dari sekitar lokasi kedatangan para pelaku dan mereka pergi. Dan inilah bukti-bukti yang kita lakukan secara ilmiah dan ini valid berdasarkan fakta dan kita mencari siapa pelaku dari pembakaran ini," jelasnya. 

peristiwa kebakaran yang memakan 4 korban jiwa. (foto : dok) 

Dari hasil tersebut, sambung Komjen Agung, pihak kepolisan mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu dan dari hasil temuan dan fakta di lapangan dengan menetapkan dua tersangka yakni R dan Y.

Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian, serta analisis menggunakan foto satelit. 

Namun begitu, Kapolda mengaku bahwa cuaca mendung saat kejadian menghambat dalam mengumpulkan bukti dari foto satelit.

Selain itu, tambahnya, tim Labfor masih terus mencari dan mengambil sampel di lokasi kejadian baik di luar rumah maupun di dalam.

" Di TKP tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di empat titik, ada dua di luar dan dua di dalam. Untuk di luar rumah kita menemukan fakta bahwa abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar dan di dalam juga ada dan itu kita rumuskan kedalaman forensik yang dilakukan laboratorium kita yang sudah terverifikasi," tutur Kapolda.

Seperti diketahui, peristiwa kebakaran itu terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis dinihari (27/06/2024). 

" Kita sudah buktikan itu secara hukum acara pidana ada dua alat bukti keterangan saksi CCTV dan yang lain sudah menguatkan dan kami tangkap R dan Y. Y bertindak sebagai eksekutor sebagaimana dari hasil CCTV pergerakan mereka di lokasi dan mereka memastikan dan mengecek lokasi yang kemudian mengeksekusi dan membakar rumah korban dengan menyiram bahan bakar tersebut ketitik-titik seperti depan rumah dan samping kamar korban," papar Kapolda, tanpa merinci dugaan keterlibatan oknum aparat.

" Dalam kasus ini akan kita fokuskan dengan pasal 187 KUHP dan kita akan kumpulkan barang bukti dan kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku. Bukti-bukti tadi hal yang kita temukan dan sudah melekat kepada kedua pelaku ini R dan Y yang merupakan dua eksekutor dalam kasus ini dan kita akan melakukan proses lebih lanjut," pungkas Kapolda.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini